Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bantahan dua kepala
daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), tidak akan menggugurkan dugaan suap
yang diduga diberikan keduanya kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) M Akil Mochtar.
Dua kepala daerah itu adalah Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Wali Kota Palembang Romi Herton.
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah
mendakwa Akil menerima suap Rp10 miliar dan USD500.000 dari Budi Antoni
Aljufri, serta Rp19,866 miliar dari Romi Herton untuk pengurusan
sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dua wilayah tersebut.
Menurutnya, dakwaan itu didasarkan pada keterangan saksi dan
tersangka, serta bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam proses penyidikan.
Johan
menjelaskan, meski dalam persidangan sebelumnya dua kepala daerah itu
membantah memberikan suap kepada Akil melalui Muhtar Ependy dengan
diantar kedua istri mereka yakni, Suzanna Budi Antoni dan Masyitoh Romi
Herton, tetap saja tidak akan bisa menggugurkan pidana yang diduga
dilakukan dua kepala daerah tersebut.
Begitu juga kata Johan,
ketika mereka berniat mengembalikan uang tersebut ke KPK. "Iya bantahan
itu tidak gugurkan pidananya. Begitu juga kalau ada bukti yang firm atau
sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan sebagai
tersangka, kemudian mau mengembalikan, itu tidak gugurkan pidananya,"
kata Johan ketika dikonfirmasi SINDO di Jakarta, Senin (31/3/14).
Pada
kesempatan itu johan juga mengakui, sampai hari ini belum ada dua alat
bukti cukup untuk penetapan keduanya. Namun pihaknya akan terus melihat
dan mengamati fakta-fakta sidang terdakwa Akil.
Dalam kasus ini
Johan juga mengingatkan, bahwa dua saksi yakni dua teller BPD
Kalimantan Barat (Kalbar), Rika Fatmawati dan Risna Hasnirianti sudah
memberikan kesaksian bahwa Masyitoh dan Suzanna pada dua bulan berbeda
datang bersama Muhtar di BPD Kalbar untuk menitipkan uang.
Ditegaskan
olehnya, bantahan-bantahan Budi, Antoni dan istri keduanya nanti akan
dinilai oleh hakim dan dibandingkan dengan fakta-fakta yang muncul serta
bukti-bukti yang dihadirkan jaksa.
"Karena sudah disidang,
faktor hakim kan sangat penting. Hakim memutus perkaranya nanti
bagaimana pertimbangan putusan perkaranya. Di dalam putusan hakim itu
nanti ngomong apa. Kalau terbukti si x menerima dari mereka ya tentu
dijerat," tegasnya.
Sebelumnya, perempuan yang disebut mirip
Masyitoh ditemani sejumlah pria datang bersama Muhtar ke kantor BPD
Kalbar Cabang Jakarta yang terletak di bilangan Mangga Dua pada 16 Mei
2013.
Perempuan itu bersama rekannya membawa uang sebesar Rp12
miliar dan Dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika
dikonversikan ke rupiah. Uang itu kemudian diperintahkan Muhtar
dititipkan di bank tersebut. Pada 8 Juli 2013, Muhtar Ependy kembali
menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.
Uang tersebut ternyata bukan
dari Muhtar. Tapi dibawa sejumlah orang yang salah satunya Suzana Budi
Antoni. Uang-uang tersebut secara bertahap ditransfer Wakil Kepala BPD
Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi ke rekening CV Ratu Samagad atas
perintah Muhtar.
"Saya tidak pernah datang ke BPD Kalbar, Cabang
Jakarta. Saya tidak kenal dengan Muhtar Ependy, tidak pernah
berkomunikasi," kata Suzanna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24
Maret 2014.
"Saya tidak kenal Muhtar Ependy. Saya tidak pernah
suruh istri saya ke BPD Kalbar, di Jakarta," ujar Budi Antoni di tempat
yang sama.
Selain itu, ada saksi lain yakni, petugas keamanan
Bandar Udara Sultan Badaruddin II Palembang Ki Agus Muhamad Iqbal yang
mengungkap uang Rp2 miliar. Pada 10 Mei 2013, Iqbal yang sedang bertugas
mendeteksi uang Rp2 miliar lewat X-Ray dalam dua travel bag yang dibawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Uchok Hidayat.
Romi
Herton juga mengakui bahwa memerintahkan Uchok untuk membawa uang kontan
ke Jakarta pada tanggal yang sama. Uang itu dari hasil down payment
(DP) rencana penjualan SPBU-nya.
"Itu uang saya, uang halal Pak
Jaksa. Saya kan perlu uangnya saya mau belanja," kata Romi di Pengadilan
Tipikor, Kamis, 27 Maret 2014.(kur/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment