Riau - SMR (47), seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat (TNI AD), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Mandau,
Bengkalis, Riau, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dalam
penangkapan tersebut polisi menyita tiga plastik kecil sabu seberat 10
gram beserta satu timbangan digital dan Kartu Tandan Anggota (KTA) dari
tangan tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polsek Mandau Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Wili Kartamanah.
Tersangka adalah
seorang tentara aktif dan sehari-harinya bertugas di Komando Distrik
Militer (Kodim) Simalungun, Sumatera Utara. Dia ditangkap bersama
seorang tersangka lain berinisial SM (42). Menurut Wili, keduanya
ditangkap ketika sedang bertransaksi di Jalan Gajah Mada Kilometer 8,
Kecamatan Mandau Bengkalis. Wili menambahkan ketika disergap, keduanya
sempat memberikan perlawanan dan mencoba kabur namun berhasil ditangkap
petugas.
"Satu orang tersangka yaitu SM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya," kata Wili.
Wili
menjelaskan tersangka SMR yang berpangkat Sersan Dua (Serda) langsung
dijemput Provost TNI untuk diserahkan ke kesatuannya guna menjalani
proses hukum. Sementara tersangka lainnya, SM harus menjalani
pemeriksaan intensif di ruang penyidik Mapolsek Mandau. SM terancam
hukuman lima tahun penjara. Keduanya menurut Wili mendapatkan barang
haram tersebut dari Medan.
Wili menambahkan penangkapan berawal
dari informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi
narkotika. Dari penangkapan tersebut menurut Wili membuktikan bahwa Kota
Duri di Kecamatan Mandau yang merupakan kota perlintasan rawan
peredaran narkoba.
"Kami terus melakukan pengawasan di sejumlah tempat," ujarnya. (viva/mk)
Oknum TNI Jadi Pengedar Sabu
Written By Unknown on Wednesday, April 30, 2014 | Wednesday, April 30, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment