Banjarmasin - Sejumlah
perwakilan komunitas peternak broiler atau ayam potong, mendatangi kantor
Ombudsman RI Perwakilan Kalsel (7/4/2014). Mereka menyampaikan kekecewaan
atas tidak adanya pemberdayaan dan perlindungan harga bagi peternak borilet oleh
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan
Perwakilan
peternak mengatakan kepada Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bahwa
Dinas Peternakan tidak menjalankan peran dan tugasnya sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Peternakan. Pada PP tersebut diatur tentang peran
pemerintah dalam pemberdayaan peternak, menjaga iklim usaha, dan memberikan
perlindungan harga ternak.
Karena
tidak ada upaya dan usaha pemerintah dalam melindungi para peternak, terjadi
kelebihan produksi dibanding permintaan pasar. Dampaknya peternak mengalami
kerugian milyaran rupiah. Disebutkan oleh para peternak bahwa permintaan pasar
wilayah Kalsel berjumlah 150 ribu, sementara itu jumlah produksi 190 ribu. Terjadi
kelebihan produksi sekitar 30%. Kelebihan
ini bersumber dari perusahaan produksi peternakan yang terus memproduksi bibit
ternak.
Disebutkan
bahwa jumlah peternak di Kalsel yang tergabung dalam Komunitas Peternak Broiler
ini sebanyak 25 perusahaan. Beberapa perusahaan sudah memiliki cabang. Dengan berkembangnya
perusahaan peternakan broiler ini semestinya ada perhatian pemerintah untuk
menjaga iklim usaha dan menjaga stabilitas harga agar tidak terjadi hukum rimba dalam usaha tersebut.
Selama ini telah terjadi hukum rimba, karena perusahaan besar yang sudah
menjalankan usahanya secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, memonopoli dan
memainkan hargsa pasar. Sepertinya ada
upaya sistematis mematikan para peternak agar tidak mampu bersaing di pasaran. Peran
pemerintah sangat penting agar ada keadilan berusaha dan tidak terjadi
monopoli.
Apabila
tidak ada perhatian dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Peternakan, para
peternak mengancam melakukan demonstrasi yang akan dilakukan pada pertengahan
April, menurunkan tidak kurang 350 peternak.
Ombudsman
memberikan saran kepada para peternak agar menyampaikan semua keluhan tersebut
kepada Dinas Peternakan. Melakukan dialog secara terbuka dan mencari jalan penyelesaian.
Tugas pemerintah memberikan pelayanan, termasuk melakukan pemberdayaan dan
perlindungan usaha bagi para peternak. Ombudsman juga akan menyurati Dinas Peternakan
agar memperhatikan keluhan para peternak secara serius.
1 komentar:
Sippp, pemerintah gagal menjalankan amanat UUD 45
Post a Comment