Banjarmasin - Terkait tuntutan dan putusan sidang narkoba yang tak
sesuai ketentuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan saat ini sedang
mengusut dan melakukan klarifikasi berkas dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menyidangkan kasus sabu 9,60 gram itu.
Hal
itu dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Erwan Suwarna,
saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/4) pekan tadi.
Menurut
Erwan, pimpinan Kejaksaan memang mendengar kabar panas adanya JPU Masmurah yang
hanya menuntut ringan para terdakwa yaitu M Amin, Joko Sutrisno, dan Hariadi,
dengan pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
tuntutan dua tahun hingga divonis majelis hakim hanya 1 tahun 4 bulan penjara.
Padahal, sebelumnya, pimpinan sudah menetapkan tuntutan 10 tahun penjara sesuai
pasal lain. Namun disebabkan oleh apa sehingga ditengah jalan tuntutan berubah
menjadi rendah.
Hal
itulah yang menjadi persoalan, dan
hingga saat ini jaksa pengawas sedang bekerja melakukan klarifikasi
dengan mengecek kebenaran rencana tuntutan (rentut) sesuai yang diperintahkan
pimpinan. “ jika memang ditemukan adanya kesengajaan karena ada ‘sesuatu’
hingga berani merubah tuntutan, maka jaksa itu akan dijatuhi sanksi,” kata
Erwan.
Memang
soal vonis ringan bagi terdakwa yang punya duit, sudah menjadi rahasia umum
yang terjadi dipengadilan, tapi, saat didesak sanksi apa yang dijatuhkan jika
terbukti, Kasi Penkum menjelaskan, bisa saja selain non job, juga sanksi
pemecatan. “ Jadi kita tunggu aja dulu perkembangannya,” terang sambil
tersenyum.(ipik)
0 komentar:
Post a Comment