Bandar sabu sabu 5,8 kg Erwindy alias Erwin kembali menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara dugaan tindak pidana
pencucian uang, beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Bonny Sanggah, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Rizal Manaba menghadirkan kembali dua rekan terdakwa Rudy
dan Cungkring yang sudah divonis dalam perkara sabu sebelumnya serta
saksi ahli dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Rudy yang ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin Bonny Sanggah,
apakah mengetahui harta apa saja yang dimiliki oleh terdakwa. Rudy
mengatakan meskipun terdakwa adalah adiknya, tapi yang diketahuinya
selama ini terdakwa mempunyai sejumlah usaha, mulai dari toko handphone,
jual beli mobil truk serta jual beli besi bekas.
“Yang saya tahu dia punya beberapa usaha seperti jual beli truk, jual
beli besi bekas dan toko handphone, kalau apa saja harta yang dimiliki saya
tidak tahu karena kami tidak tinggal satu rumah,” ucapnya kepada hakim.
Sementara pada keterangan saksi ahli dari PPATK bernama Wisnu
membeberkan bagaimana cara yang biasanya dilakukan oleh para pelaku
kejahatan dalam perkara pencucian uang hasil kejahatan. Menurutnya hal
itu dapat dilihat dari berbagai sisi.
“Kategori mencurigakan dilihat dari profil, karakteristik, dan pola
transaksi. Profil pekerjaan tidak sesuai dengan kerjaannya. Karena
setiap kali membuka rekening itu pasti nasabah mengisi form, disitu
dapat dilihat,” ujar saksi.
Saksi ahli juga menjelaskan cara lain yang digunakan para pelaku
kejahatan, baik itu tindak pidana narkotika maupun korupsi, “Biasanya
mereka menyimpannya di rekening sendiri. Lalu ditransfer ke rekening
lain, atau bisa juga uang itu kemudian digunakan untuk membeli aset
seperti rumah, mobil atau barang-barang mewah lainnya.” ujarnya.
Setelah mendengarkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa, hakim
kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan
saksi. “Sidang kita lanjutkan minggu depan Rabu (23/4) agendanya saksi
dari terdakwa,” kata hakim.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Fauzan Ramon
mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi. “Ya kita sudah
siapkan enam orang saksi yang semuanya adalah bekas karyawannya sendiri
waktu usahanya masih ada,” ucap Fauzan.
Uang Narkoba Untuk Invstasi
Written By Unknown on Saturday, April 19, 2014 | Saturday, April 19, 2014
Label:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment