Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berharap jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan tuntutan dengan pasal suap
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengakui telah
menerima uang melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi. Kemudian uang
itu untuk diserahkan kepada anggota komisi VII DPR. "Hanya pasal
gratifikasi dimana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Kendati
demikian, Rudi mengaku ikhlas dan menerima segala konsekuensi hukum,
dia mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum karena khilaf.
Dia
mengaku sudah pasrah menerima hukuman dari majelis hakim, dia cuma
berharap sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Rudi berharap jaksa
harus melihat fakta dalam pengadilan.
"Mudah-mudahan itu jadi
pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan
lainnya, dan kepada pemimpin lainnya, hati-hatu, jangan sampai
tergelincir seperti saya,"tegasnya.
Seperti diketahui, Rudi
didakwa menerima uang SGD200 ribu dan USD1,4 juta terkait pelaksanaan
lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta rekomendasi formula
harga gas.(dam/mk)
Uang Untuk DPR diakui diterima Rudi
Written By Unknown on Wednesday, April 2, 2014 | Wednesday, April 02, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment