Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini berharap dalam tuntutannya,
jaksa hanya menuntut terkait tindak pidana gratifikasi, yakni penerimaan
uang dari Deviardi dan tidak mengenai pencucian uang.
Sebab,
Rudi bersikeras bahwa dalam persidangan tidak terbukti ada tindak pidana
pencucian uang atau penyuapan sebagaimana dituduhkan jaksa dalam surat
dakwaannya.
"Saya berharap dalam tuntutan jaksa, pasal suap sudah
tidak ada dan pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada. Hanya
pasal gratifikasi dimana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi
kepada stakeholder (DPR)," kata Rudi yang ditemui seusai sidang di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Rudi mengakui
kesalahannya menerima sejumlah uang dari Deviardi. Tetapi, dalam bentuk
gratifikasi. "Saya ikhlas jika dituntut atas penerimaan tersebut,"
katanya.
"Saya akan terima hukuman tersebut, asal sesuai dengan
apa yang saya perbuat. Saya akan ikhlas apa pun, karena ini jalan yang
sudah diberikan Tuhan. Tetapi, saya berharap semoga jaksa melihat apa
yang sudah dilakukan dalam pengadilan," ujar Rudi.
Dalam
penjelasannya, Rudi mengatakan bahwa dalam persidangan memang terbukti
bahwa yang menerima uang dari pihak-pihak lain adalah Deviardi.
Sebagian uang tersebut diterimanya. Tetapi, langsung diberikan kepada stakeholder (Komisi VII DPR) karena ada tekanan-tekanan.
Oleh karena itu, Rudi menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadi.
"Sejak
Januari 2013, saya menjadi kepala SKK Migas sampai bulan Mei 2013,
tekanan-tekanan itu (permintaan uang) bisa saya tolak dengan mengatakan,
saya tidak mau menerima. Tapi, pada bulan Juli dan Agustus itulah
ketika memang ada stakeholder (Komisi VII DPR) yang meminta saya ambil
uang tersebut dan saya sampaikan kepada orang lain dan selebihnya saya
sampaikan ke KPK," jelas Rudi.
Sebelumnya, ketika bersaksi untuk
terdakwa Deviardi, Rudi mengaku ikhlas didakwa dan dihukum karena
menerima uang sejumlah US$ 400.000 dari terdakwa.
"Saya ikhlas dengan dakwaan seperti yang tadi saya katakan (menerima uang dari Deviardi," tegas Rudi.
Menurut
Rudi, memang pada kenyataannya pada tanggal 13 Agustus 2013, Deviardi
menyambangi kediamannya dan memberikan sebuah tas golf berwarna hitam
yang dikatakan sebagai oleh-oleh Lebaran.
Kemudian, lanjut Rudi,
setelah diperintahkan dibuka oleh penyidik KPK yang melakukan
penangkapan ternyata tas tersebut berisi uang US$ 400.000.
Tetapi, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak rela jika didakwa apalagi dihukum atas tindak pidana selain penerimaan tersebut.
"Saya ikhlas, tetapi tidak didakwakan yang lain-lain," tegas Rudi.
Seperti
diketahui, Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara. Dia dinyatakan
terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang Sin$ 200.000, US$
900.000 dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil
Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil
Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, US$ 522.500 dari Artha
Meris Simbolon.
Penerimaan tersebut, terkait tugas dan jabatannya
selaku Kepala SKK Migas. Di antaranya, adalah menyetujui Fossus Energy
Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara
pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.
Kedua, menyetujui kargo
pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode
Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Selanjutnya, menggabungkan
lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat
Senipah Bagian Negara untuk priode Agustus 2013.
Keempat,
menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas
Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara sengan Kondensat Senipah Bagian
Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.
Kelima,
menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk
priode September-Oktober 2013. Dan terakhir menunda pelaksanaan tender
Kondensat Senipah priode September-Oktober 2013.
Sedangkan
pemberian dari Artha Meris selaku Presiden Direktur Kaltim Parna
Industri (KPI), menurut Riyono agar terdakwa menurunkan formula harga
gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas
perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rudi juga disebut menerima sejumlah uang dari bawahannya di SKK Migas atau setoran dari bawahannya.
Di
antaranya, sekitar bulan Januari 2013, Yohanes Widjonarko selaku Wakil
Kepala SKK Migas di ruang kerjanya di Gedung Wisma Mulia Jalan Gatot
Subroto Jakarta Selatan (Jaksel) menyerahkan uang sebesar 600 ribu dolar
Singapura kepada Deviardi (perantara) atas perintah Rudi.
Kemudian,
atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang tersebut dalam Safe
Deposite Box miliknya di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.
Selanjutnya,
pada bulan Februari 2013, Rudi menerima uang dari Gerhard Rumesser
selaku Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas di ruang kerjanya sebesar 200
ribu dolar Amerika. Kemudian, kembali oleh Deviardi disimpan dalam Safe
Deposite Box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.
Pada
awal Juni 2013, Gerhard Rumesser di ruang kerja Rudi lantai 40 kantor
SKK Migas kembali menyerahkan uang secara bertahap 150 ribu dolar
Amerika kepada terdakwa Rudi.
Namun, oleh Rudi uang tersebut diberikan kepada Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.
"Pada
bulan Februari 2013, Iwan Ratman, pegawai SKK Migas di rumahnya
menyerahkan uang sebesar 50 ribu Dolar Amerika. Lalu, oleh Deviardi
disimpan dalam Safe Deposite Box miliknyadi Bank CIMB Niaga cabang
Pondok Indah," kata Andi Suharlis.
Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap
Rudi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari
sejumlah uang yang diterimanya dari Widodo Ratanachaitong selaku
perwakilan Kernel Oil Sinpaura dan Fossus Energy. Serta, Presiden
Direktur Pt Kaltim Prana Indonesia (KPI) Artha Meris Simbolon.
Dalam
surat dakwaan dikatakan bahwa sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus
2013, terdakwa bersama-sama dengan Deviardi (perantara) menitipkan uang
USD 772.500 dan SGD 800.000, membelanjakan dan membayarkan Rp
3.679.301.000.
Kemudian, menempatkan uang USD 300.000, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2.989 miliar.
Sehingga,
Rudi dijerat dengan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan
tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65
ayat (1) kesatu KUHP.(sp/mk)
Rudi Berharap Hanya dituntut Gratifikasinya
Written By Unknown on Wednesday, April 2, 2014 | Wednesday, April 02, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment