Zainal Ilmi Sesaat dikejari Banjarmasin/Ist |
Jaksa menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa merugikan negara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun,” kata jaksa ketika membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Susi Saptati.
Selain menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa, jaksa juga membebankan Zainal untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp650 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga tahun.
Sekadar diketahui, terdakwa yang sempat jadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan berhasil dibekuk pada sekitar bulan November 2013 silam adalah merupakan terdakwa utama dalama kasus pembangunan drainase, sehingga negara dirugikan Rp1.417.247.861. Sementara uang yang disita dari hasil termin terakhir sebesar Rp840.175.738.
Proyek drainase di Jalan Pramuka Banjarmasin tersebut tercatat nilai lelang Rp 4,3 miliar. Ternyata dalam pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun tidak rampung seratus persen. Kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tersebut antara lain, volume pekerjaan dengan total Rp650 juta, kualitas mutu beton U DITCH K 350 dengan K 250 sebesar Rp59 juta dan harga ajar beton U DITCH sebesar Rp275,5 juta.
Proyek pembuatan drainase ini ditangani oleh Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kalimantan Selatan dengan nilai Rp4,37 miliar. Pada saat dilakukan lelang enam perusahaan yang menawar di bawah nilai Rp 4 miliar digugurkan oleh panitia, karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Sementara PT Karya Mawar Lestari yang menawar di atas Rp 4 miliar dinyatakan sebagai pemenang. Dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase tersebut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dalam dakwannya, mematok pasal 2 jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, untuk dakwaan primer. Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
0 komentar:
Post a Comment