Banjarmasin - Terdakwa perkara dugaan korupsi layanan giro online dan manipulasi
penyetoran pajak di Kantor Pos Cabang Banjarmasin, Laili dituntut jaksa
selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6
bulan.
“Terdakwa dituntut selama 8 tahun 6 bulan,” kata JPU (Jaksa Penuntut
Umum) I Ketut Kasna Dedi ketika membacakan tuntutan dalam sidang
tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan
Negeri (PN) Banjarmasin .
Laili yang didampingi penasehat hukumnya Ernawati SH MH ini selain
dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Yohanes
Priatna SH, jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp2,7 miliar atau kurungan selama 3 tahun.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Laili mengakui telah
menyelewengkan uang perusahaan. Hanya saja uang yang diselewengkan
menurut Laili nilainya tidak mencapai Rp5,2 miliar, melainkan hanya
Rp1,1 miliar. Uang itu menurut Laili dialokasikannya untuk membangun
rumah yang sekarang sudah disita oleh kejaksaan.
“Uangnya saya gunakan untuk merehab rumah tipe 70, kalau dikasih ibu
Herlina langsung dibelikan bahan baku rumah. Tapi berapa jumlah total
seluruhnya kurang ingat karena tidak ada catatan rinciannya,” urainya
kepada hakim.
Selain dialokasikan untuk merehab rumah, sebut Laili, ada pula
dibelikan mobil, yang rencananya akan digunakan untuk modal usaha.
”Dibelikan mobil Yaris lalu dijual kemudian dibelikan mobil CRV bekas
tapi sekarang sudah dijual awal 2013 lalu. Uangnya tidak tahu diapakan,
karena yang menjual suami, uangnya untuk bayar utang,” ucapnya kepada
hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Untuk informasi, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas.
Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam
perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan
tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini
sudah memasuki agenda tuntutan.
Sedangkan pada berkas perkara yang kedua, adalah menyangkut manipulasi
data penyetoran pajak. Dimana Laili dalam hal ini bekerjasama dengan
Agus Hilman. Kendati berkas perkara tersangka dibagi menjadi dua namun
untuk sidangnya tetap dijadikan satu. (gmp)
Korupsi Kantor Pos dituntut 8 Tahun
Written By Unknown on Saturday, April 12, 2014 | Saturday, April 12, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment