Dalam pemanggilan sebagi saksi oleh kejati kalsel, ternyata hanya dua orang yang datang ibu Eko dan Pak Syahriani, tersangka Sapli tidak menghadiri undangan Kejati Kalsel, ternyata sapli sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polda kalimantan selatan.
“Ketiga tersangka sudah kami undang untuk pemeriksaan, ternyata saudara Sapli sudah ditahan pihak Polda sekarang lagi diproses penyidikan. Kita akan koordinasikan maslah ini dengan polda untuk kapan akses kita melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Nashruddien,(19/05).
“Sudah kita dikonfirmasi permasalahan penahanan Sapli dengan Polda kalsel. Ini tidak masalah, tinggal ikuti saja prosesnya,” lanjutnya.
Nashruddien menambahkan , Sapli ditahan untuk perkara penggelapan dan penggunaan surat palsu.
“Spdp-nya baru kami terima tadi pagi juga.Dia ditahan untuk perkara lain yang memang lebih dulu ditangani Polda Kalsel,“ katanya.
0 komentar:
Post a Comment