Banjarmasin - Kinerja Kajaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin
Nashrudien mulai disoroti. Nashrudien sebagai penegak hukum dinilai
gagal memberantas korupsi di daerah ini.
Pengamat hukum yang juga
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Banjarmasin Sabri Noor Herman
dengan tegas mengatakan, kalau Kejati tidak mampu memberantas korupsi di
banua ini lebih baik mundur.
Demi kepastian hukum dan tegaknya
keadilan harusnya kasus yang cukup mengganjal seperti Gratifikasi Tapal
Batas dan Dana Bantuan Sosial yang melibatkan kepala daerah harusnya
ditangani dengan tegas.
Sabri Noor Herman mengatakan, kalau tidak
cukup bukti harus dihentikan. Sebaliknya kalau sudah menyatakan P21
kosekwensinya kasus itu harus segara disidangkan. Supaya jelas dan tidak
menimbulkan tanya di masyarakat.
Karena tidak tegas tersebut itu juga bisa merugikan para tersangka, supaya persoalan itu jelas, katanya, Senin (19/5/2014).
Kasipenkum Kajati Kalsel, Erwan D membatah kalau pihaknya tidak tegas menangani kasus tersebut.
Erwan mengatakan, dua kasus yang ditangani Kejati Kalsel tak lama lagi akan disidangkan.
Dikatakanya,
untuk perkara kasus dugaan gratifikasi kuasa pertambangan yang
melibatkan Walikota Banjarmasin, Muhidin dengan mantan bupati Tanah Laut
H Adriansyah alias Aad kini tengah disiapkan surat dakwaan.
"Kasus
ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalsel. Tinggal dilimpahkan ke
pengadilan, jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaannya," kata Erwan.(burhani yunus/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment