Banjarmasin - Setelah lama dilakukan penyitaan terhadap barang yang tidak bayar cukai maupun benda benda terlarang seperti Alat bantu seks, magazine air soft gun serta rokok ilegal yang berhasil
disita pihak Bea dan Cukai Banjarmasin, akhirnya dilakukan pemusnahan di TPA Lingkar
Basirih, Banjarmasin Selatan, Selasa (13/5) pagi.
Barang ilegal sitaan yang dimusnahkan dari hasil penindakan
periode Juli 2012 sampai dengan Desember 2013, yakni rokok sebanyak
3.824.320 batang rokok ilegal, 3 pcs alat bantu seks serta 1 karton
magazine air soft gun.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur Mudji Raharjo didampingi
Suadi Kepala Bea dan Cukai Banjarmasin mengatakan modus operandi rokok
ilegal yang dikirim ke Banjarmasin ini dengan cara menggunakan nama dan
alamat fiktif serta menyamarkan jenis barang yang dikirim. "Karena nama
serta alamatnya fiktif sehingga pelaku sulit di tangkap," ujar Mudji.
Adapun rokok yang disita itu, jelas Mudji karena tidak ada cukai, ada pula
menggunakan cukai palsu serta ada juga yang menggunakan cukai bekas.
Dikatakan mudji, pihaknya juga menyita sejumlah alat bantu seks
dan 1 karton magazine air soft gun dari luar negeri yang dikirim lewat
jasa paket kiriman. Barang dari luar negeri tersebut disita karena
terkena ketentuan barang larangan dan pembatasan (Lartas). "Kalau alat
bantu seks dan magazine dikirim lewat jasa pengiriman," jelasnya.
"Total kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal
tersebut adalah Rp1.089.932.200,-, "ungkap mudji didampingi Kepala Kantor
Bea dan Cukai Banjarmasin Suaidy kepada sejumlah wartawan.
Dalam, pemusnahan barang bukti ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan RI No : 136/PMK.04/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang
Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-barang lain Yang Di
Rampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai. Negara dan nomor :
62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 Tentang Penyelesaian Terhadap
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan
Barang Yang Menjadi Milik Negara terhadap barang-barang hasil penindakan
tersebut diatas sudah menjadi barang milik negara.(mk)
Bea Cukai Musnahkan Rokok Illegal Dan Magazine
Written By Unknown on Tuesday, May 13, 2014 | Tuesday, May 13, 2014
Label:
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment