Laili tertunduk setelah mendengar Putusan Hakim |
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyatna SH juga menjatuhkan sanksi kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,763.522.000 selama jangka waktu 1 bulan dan bila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kasna Dedi yang menuntut selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan. Kemudian jaksa juga di wajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar atau kurungan selama 3 tahun.
Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa
melalui penasihat hukumnya Ernawati SH menyatakan pikir-pikir. “Sangat
keberatan, putusan bagi klien saya ini terlalu tinggi,” ujar Erna yang ditemui
seusai sidang.
Karena menurut Erna, demikian ia biasa disapa, menurutnya dalam perkara ini, bukan hanya kliennya saja yang harus bertanggung jawab. Karena masih ada keterlibatan orang lain, namun hal itu tentunya hanya dari pihak kejaksaan yang dapat membuktikan hal itu. “Ini bukan murni kesalahan klien saya, masih ada keterlibatan orang lain, ada yang bertanggung jawab di atasnya lagi. Rencananya kita akan melakukan banding, tapi kita akan merundingkan terlebih dulu dengan klien kami,” tambah Erna.
Untuk informasi, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas. Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini sudah memasuki agenda tuntutan.
Karena menurut Erna, demikian ia biasa disapa, menurutnya dalam perkara ini, bukan hanya kliennya saja yang harus bertanggung jawab. Karena masih ada keterlibatan orang lain, namun hal itu tentunya hanya dari pihak kejaksaan yang dapat membuktikan hal itu. “Ini bukan murni kesalahan klien saya, masih ada keterlibatan orang lain, ada yang bertanggung jawab di atasnya lagi. Rencananya kita akan melakukan banding, tapi kita akan merundingkan terlebih dulu dengan klien kami,” tambah Erna.
Untuk informasi, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas. Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini sudah memasuki agenda tuntutan.
Sedangkan pada berkas perkara yang kedua, adalah menyangkut manipulasi data penyetoran pajak. Dimana Laili dalam hal ini bekerjasama dengan Agus Hilman. Kendati berkas perkara tersangka dibagi menjadi dua namun untuk sidangnya tetap dijadikan satu.(mk)
0 komentar:
Post a Comment