Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin |
Banjarmasin - Guna
melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait pembebasan lahan pengembangan bandara
Syamsudin Noor di Banjarbaru yang terindikasi korupsi, jajaran kejaksaan
kembali menggeledah kantor PT Angkasa Pura I dan dua kantor kelurahan.
Setelah
sebelumnya Senin (5/5) awal pekan dan berlanjut pada Jumat (9/5) kemarin, tim pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kalimantan Selatan, kembali
menggeledah tiga kantor berlainan tempat itu guna melengkapi bukti-bukti terkait
pencairan dana ganti rugi pada masyarakat “ tempat yang kami geledah adalah
Kantor Kelurahan Syamsudin Noor, Kelurahan Guntung Payung, dan kantor PT
Angkasa Pura didalam lingkungan Bandara Syamsudin Noor, ujar Kasi Penkum Kejati
Kalsel Erwan Suwarna,beberapa waktu lalu.
Dikatakan
dia, pengeledahan dua kantor kelurahan yang lokasinya terpisah dilakukan
bersamaan oleh dua tim yang terdiri penyidik Pidsus dan Intel yang
beranggotakan 5 orang dan dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00. Sedang
di PT Angkasa Pura I sejak pukul 14.00 Wita hingga malam hari.
Adapun
tujuan pengegeladahan menurutnya, untuk mencari dokumen berkaitan dengan ganti
rugi pembebasan lahan bandara yang kasusnya memasuki tahap penyidikan dan sudah
menetapkan tiga orang tersangka.
Kemudian,
dari penggeledahan, tim berhasil membawa dokumen dari tiga tempat berbeda,
setiap dokumen diteliti ulang untuk memastikanketerkaitan dengan dengan pembebasan
lahan bandara yang dinilai menyalahi prosedur.
“Indikasinya
proses pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga terjadi tindak pidana
korupsi yang merugikan negara, namun berapa jumlahnya masih belum
diperhitungkan,” kata Erwan.
Sebelumnya,
pada Senin (5/5), tim pemberantas korupsi Kejati Kalsel menggeledah ruang Ketua
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekretaris Kota (Sekda) Kota
Banjarbaru. Selain diruangan Syahriani yang ditetapkan sebagai tersangka, tim
penyidik juga menggeledah ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan membawa
sejumlah dokumen pembebasan lahan bandara.
Bukan
itu saja, pengeledahan yang dilakukan oleh tim jaksa juga ditempat lain seperti
kantor Bandan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru termasuk ruang pengawai
berinisial E yang juga ditetapkan tersangka, dan satu tersangka lainnya adalah
SS adalah pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi lahan.
Sementara
Kabag Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Banjarmasin, Hurul Huda,
mengatakan, adanya penggeledahan oleh aparat tersebut tidak mempengaruhi
jalannya pembangunan pengembangan Bandara yang kini terus berlangsung.
Sedang
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, yang membidangi, A Bisung menegaskan, hendaknya aparat kejaksaan
dapat bertindak tegas dan professional, jika ada yang bersalah maka harus
diusut tuntas, sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan pengembangan
bandara yang dibutuhkan masyarakat banyak tersebut.(ipik/mk)
0 komentar:
Post a Comment