Pulau larilarian kotabaru |
Keputusan nomor 3953 K/80/MEM/2013 yang tandatangani Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta pada 11 Desember 2013 itu berisi tentang daerah penghasil migas dan dasar penghitungan bagi hasil untuk 2014.
Padahal di Larilarian, Blok Sebuku, ada aktivitas PT Mubadala. Pemerintah pusat beralasan kegiatan perusahaan migas tersebut berada lebih dari 12 mil laut dari pantai tersurut Kotabaru. Oleh karena itu migas yang ada di sana menjadi hak sepenuhnya pemerintah pusat.
Jika berada di 0-4 mil laut, pemerintah kabupaten memiliki hak bagi hasil. Sedang hak pemerintah provinsi terhitung 4-12 mil laut.
Kotabaru tidak dapat ikut menikmati migas di Larilarian terungkap dalam rapat pada Senin (12/5) pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H Suriansyah. Rapat dihadiri seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Suriansyah mengatakan Kotabaru bukan hanya tidak mendapat jatah bagi hasil migas tetapi juga dinyatakan pemerintah pusat bukan daerah penghasil.
Persoalan itu menjadi pembicaraan utama rapat. Sejumlah usulan disampaikan kepala SKPD seperti kepala bagian hukum untuk menyikapinya. Rapat dilanjutkan Selasa (13/5). Hasilnya, akan ada tim yang mengecek kebenaran jarak lokasi tambang migas PT Bumadala.(Bpost/MK)
0 komentar:
Post a Comment