ilustrasi/ags |
Pembahasan yang berlangsung hingga dini hari tersebut berlangsung
lancar hingga selesainya seluruh KPUD Kabupaten/Kota membacakan kembali
Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih
Tambahan Khusus. Namun ketika KPUD Banjar mengumumkan penghitungan ulang
sesuai dengan pleno yang diulang, saksi dari Partai Nasdem
menggugatnya.
Ihsan, saksi dari Nasdem meminta kepada KPU Kalsel untuk tidak
menerima hasil pleno suara yang diulang. Sebab, semua parpol di
Kabupaten Banjar sepakat untuk tidak mau menerima hasil pleno akibat ada
kesalahan saat penghitungan di 15 TPS di Kabupaten Banjar. Menurutnya,
KPU Kalsel sudah mengesahkan hasil rapat pleno KPUD Banjar saat rapat
pleno terbuka di Hotel Aria Barito, beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat pleno kali ini berbeda dengan rapat pleno yang disahkan
oleh KPU Kalsel sendiri. Kami akan mengunggat hingga ke Mahkamah
Konstitusi apabila rapat pleno ini tetap akan digunakan,” ujarnya.
Ihsan menambahkan, perubahan terjadi dimana ada salah satu parpol yang
bertambah jumlah suaranya. Dimana hal itu berpengaruh dalam pembagian
kursi nantinya. “Pokoknya kami akan siapkan gugatan. Sebab ini artinya
rapat pleno KPU Kalsel mengalami perubahan,” ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kalsel Samahudin Muharram mempersilakan apabila
ada parpol yang ingin mengunggat KPU Kalsel. “Itu hak dari parpol untuk
menggugat. Kami persilakan saja. Yang penting kami sudah melaksanakan
rekomendasi dari Bawaslu untuk memperbaiki data pengguna hak pilih,”
imbuhnya.
Sementara itu, setelah rapat pleno perbaikan tersebut, KPU Kalsel
langsung berangkat ke Jakarta untuk melakukan perbaikan dengan KPU RI.
KPU RI sendiri menunda hasil rapat pleno KPU Kalsel karena masih banyak
memiliki kesalahan. Hingga pukul 23.00 Wita, tadi malam, KPU Kalsel
masih melakukan pertemuan dengan KPU RI.
Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
memutuskan menunda rekapitulasi suara untuk Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel). Ketua KPU Kalsel Samahuddin menyebut ada dua masalah yang
memicu penundaan.
Diterangkan Samahuddin, masalah pertama yang membuat rekap ditunda
adalah perbaikan data pemilih. Sesuai dengan Surat Edaran Keputusan KPU
RI Nomor 354 jumlah pemilih Kalsel dalam DPT berjumlah 2.802.816. Namun
dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) jumlahnya justru lebih
besar dibandingkan jumlah surat suara yang diedarkan.
Masalah kedua yang membuat rekap Kalsel di Jakarta ditunda adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Banjar dimana PPK melakukan kesalahan dalam rekapitulasi di 15 TPS. (mrn/yn/bin)
0 komentar:
Post a Comment