IRT pengantar sabu sabu |
Sabu- yang berhasil ditemukan petugas sebanyak 13 paket sebanyak 1 gram dan 7 butir ektasi, itu dibantahnya bahwa bukan lah miliknya. Penuturan Tanti, barang haram tersebut milik seorang temannya.
“Sabu itu sudah satu bulan di rumah saya, dan itu bukan punya saya, tetapi milik kawan yang menitip,” ujarnya ketika gelar perkara Selasa ,(29/4).
Diakui Tanti, memang dirinya sudah tahu apabila berhubungan dengan narkoba risikonya bakal berurusan dengan pihak berwajib dan dari menyimpankan sabu itu dirinya tidak mendapat upah sepeserpun. “Saya sudah tahu risiko yang bakal dihadapi, tapi sabu itu yang jelas bukan milik saya, hanya disuruh menyimpankan saja,“ bantahnya.
Dikatakan Tanti, selama satu bulan itu sabu yang dititipkan tersebut selama itu juga tidak diutak-atik, karena setelah mendapat titipan dari temannya, berpesan agar sabu itu disimpan saja dan apabila temannya itu menghubungi untuk minta antar baru diantar kepada sesorang.
“Saya mendapat telepon dari yang punya barang dan sabu itu minta antarkan kepada seseorang, dan katanya orang itu akan menghubungi dia. Sepakat saya akan mengantar dan sudah janji bertemu orang itu, dan tak tahunya saya dicegat polisi,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Nuryono, melalui Kanit Iptu Diki Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap dengan melakukan pencegatan saat berada di Jln Gunung Sari, petugas langsung lakukan penggeledahan “Kami memeriksa kantong kresek yang dicantolkan di motornya, dan setelah dibuka ternyata sabu sebanyak dua paket,” kata Diki.
Setelah ditemukan 2 paket sabu itu, pihaknya melakukan pengembangan di rumah tersangka, dan menggeledah seisi rumahnya. Hasilnya ditemukan lagi sabu serta ektasi. “Anggota saya menemukan lagi sabu 11 paket dan 7 butir ektasi di dalam lipatan pakaian lemari dia,” jelas Diki
0 komentar:
Post a Comment