Jakarta -
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional menyisakan
satu provinsi lagi yang belum ditetapkan, yaitu Maluku Utara. Kondisi
ini membuat penetapan hasil pemilu legislatif menjadi tidak pasti karena
hanya tersisa 2 jam.
Pembahasan provinsi Maluku Utara itu
dimulai sekitar pukul 21.40 WIB di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus,
Jumat (9/5/2014). Masalah di Maluku Utara terhitung pelik, karena
rekomendasi pencermatan ada di 3 kabupaten.
Saksi PKS Yanuar,
memprotes adanya temuan pada ketidaksesuaian berita acara DB (tingkat
kecamatan) yang tidak sesuai dengan berita acara DA (kelurahan) di
Halmahera Selatan. Dugaan atas hal itu adanya kecurangan di kecamatan.
"Dalam
proses proses terbukti dan teruji yang disampiakn komisoner (KPU Maluku
Utara) DB Halmahera Selatan salah, tidak ada satu DA-pun mengarah pada
DB," ujar Yanuar.
Saksi NasDem mengemukakan adanya 10 berita
acara di tingkat kelurahan Halmahera Selatan yang belum dibahas sebelum
adanya forum ini. Padahal itu dijanjikan akan diberikan KPU Maluku
Utara.
"Kami minta konstruksinya dulu jelas, apa yang menjadi
landasan rekomendasi Bawaslu telah dijalankan," ucap saksi NasDem Ferry
Mursyidan Baldan.
Semua protes itu disampaikan bahkan sebelum KPU
Maluku Utara memaparkan hasil pencermatan atas rekomendasi Bawaslu.
Akibatnya waktu makin molor.
"Maaf bapak-bapak tanpa mengurangi
rasa hormat kepada saksi, kita dengarkan dulu KPU Maluku Utara," ucap
Husni disusul penjelasan KPU Maluku Utara.
Namun tak berlangsung
lama, protes kembali mencuat, saksi-saksi parpol menegaskan ingin
landasan KPU Maluku Utara jelas memaparkan data sebelum penetapan malam
ini.
Sebagaimana diketahui Undang-undang membatasi penetapan
hasil pemilu legislatif malam ini pukul 24.00 WIB. Jika melebihi
ketentuan UU ini, tahapan pemilu akan molor dan KPU perlu Perppu.(dtk/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment