Tomo dan barang bukti 990 diduga Cetinon |
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Fauzi SH mengatakan bahwa “Berkas dua orang kryawan HBI sudah kita limpahkan ke Pengadilan tanggal 29/4, lalu” ,
Fauzi, menerangkan meskipun kedua pelaku diamankan dengan perkara yang sama, namun untuk kedua pelaku disidang secara terpisah. “Berkasnya kedua terdakwa dipisah,”Kamis (8/5).
Fauzi, menjelaskan pihaknya belum mengetahui jadwal sidangnya untuk kedua terdakwa tersebut, karena masih menunggu penetapan dari hakim. “Jadwal sidang masih menunggu penetapan dari hakim,” ujarnya.
Sementara Panitra Muda Pidana Susantri SH ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menerima berkas pelimpahan dari Kejari Banjarmasin. “Sudah kita terima berkasnya, hakimnya Bonny,” katanya.
Kedua pelaku sampai diseret ke meja hijau lantaran kepemilikan ratusan pil ekstasi. Anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin awalnya meringkus Sutomo dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di bagian dapur HBI, tempat Sutomo bekerja, polisi lagi-lagi menemukan 49 butir ekstasi. Jadi total barang bukti yang ditemukan Sutomo berjumlah 99 butir.
Dari pengakuan Sutomo, pil ekstasi tersebut diperoleh dari Sudiono yang tak lain adalah Manager Housekeeping HBI. Ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja Sudiono, polisi menemukan 200 butir ekstasi dan 990 butir kapsul yang diduga mengandung zat narkotika.
Setelah pihak kepolisian mengirimkan kapsul tersebut ke laboratorium di Surabaya, dan hasil dari penelitian kapsul sebanyak 990 butir itu ternyata bukan narkoba melainkan kapsul bernama Piperazin, yaitu obat kapsul yang mengandung obat cacing.(mk)
0 komentar:
Post a Comment