Pemilik Dan Motoris Kapal Ferry Naas |
Kapuas (Metro Kalimantan) - Polisi langsung menetapkan status tersangka kepada
pemilik Iwan (29) dan nahkoda kapal feri Andi Rifan (19) yang
menyebabkan 18 orang tewas. Penetapan itu
sendiri dilakukan secara maraton setelah mendapatkan beberapa barang
bukti dan keterangan para saksi usai dilakukan pemeriksaan beberapa jam
setelah kejadian.
Kapolres AKBP Ruli Agus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP
Rohman Yonky, SIK berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman dari
beberapa saksi, tersangka terbukti lalai dan menyebabkan orang lain
meninggal. Makanya kedua tersengka sudah diamankan di tahanan Polres
Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi terus melakukan memeriksa serta memanggil beberapa saksi
ahli untuk menyikapi persoalan ini, mengingat ada beberapa hal yang
masih perlu pendalaman. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 359 dengan
ancaman hukuman 5 tahun. “Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari parta
korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya,”ucapnya.
Pengakuan para tersangka, bahwa para penumpang memang tidak
menggunakan tiket pada saat ingin melakukan penyeberangan, sehingga data
penumpang masih simpang siur. Apalagi kedua tersangka ini meminta
pembayaran setelah kapal tersebut berjalan, sehingga tidak ada tanda
bukti jumlah penumpang serta asuransi yang diberikan.
Dari segi kelayakan kapal ferry tersebut,saat ini juga masih
dilakukan pemeriksaan dikarenakan bangkai kapal fery tekah ditemukan dan sudah dievacuasi kepinggiran sungai dan nantinya akan dilakukan olah lokasi kejadian
apakah ada kerusakan atau unsur kesengajaan dalam pelaksanaannya.
“Kami juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang
memberikan ijin beroperasinya kapal tersebut. Kami juga masih meminta
keterangan dari kedua pelaku ini,karena masih ada perbedaan dan
pengakuan yang berbeda-beda berkaitan dengan jumlah penumpang,”kata Kasat Reskrim AKP
Rohman Yonky, SIK.(gaya wijayo).
Berita Terkait :
0 komentar:
Post a Comment