Jakarta (Metro Kalimantan) - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/9).
"Permohonan kami sudah diterima dengan No.1314/PAN.MK/IX/2014 oleh Agusniwan Etra petugas MK," kata Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis di Jakarta.
Pihaknya mengajukan permohonan uji meteriil Pasal 2 UU tentang Pilkada terhadap UUD 1945 atas nama dan untuk kepentingan Partai Nasdem.
Menurut dia, hal itu merupakan bukti kemunduran kualitas demokrasi, pengabdian terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Manfaat yang dirasakan kepada masyarakat harus memenuhi kearifan lokal, sehingga ada hubungan hak dan kewajiban konstitusional antara pemilih (rakyat) dengan pemimpin (eksekutif)," ujarnya.(ant/mk)
"Permohonan kami sudah diterima dengan No.1314/PAN.MK/IX/2014 oleh Agusniwan Etra petugas MK," kata Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis di Jakarta.
Pihaknya mengajukan permohonan uji meteriil Pasal 2 UU tentang Pilkada terhadap UUD 1945 atas nama dan untuk kepentingan Partai Nasdem.
Menurut dia, hal itu merupakan bukti kemunduran kualitas demokrasi, pengabdian terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Manfaat yang dirasakan kepada masyarakat harus memenuhi kearifan lokal, sehingga ada hubungan hak dan kewajiban konstitusional antara pemilih (rakyat) dengan pemimpin (eksekutif)," ujarnya.(ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment