Imandi Penyandang Stroke Mendengarkan Putusan Hakim |
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan hakim ketua Ferry Sormin mengatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan oleh JPU tidak terbukti, terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 Undang - undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah dengan UU no.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana menjatuhkan hukuman kepada Imandi selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta apabila tidak maka semua hartanya disita untuk membayar pengganti subsider 1 tahun.
Mendengar putusan Majelis Hakim, Imandi hanya terdiam, setelah selesai sidang imandi mengatakan menerima semua putusan Majelis Hakim, dan dia hanya meminta bisa berobat jalan karena penyakit strokenya sambil terbata bata menjawab pertanyaan Metro Kalimantan.
JPU Muladi SH juga mengatakan bahwa putusan hakim juga kami terima, walaupun hanya sepertiga dari tuntutan kami selama 3 tahun.
Sekedar diketahui Pada sidang sebelumnya, JPU, mengatakan dalam dakwaannya bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh Imandi tergolong simpel, yaitu pinjaman dana bergulir 26 kelompok tani di desa, yang seharusnya dibayar langsung oleh kelompok tani ke koperasi, ternyata terdakwa sendiri yang mengambil tagihannya. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp104.257.500. (ags)
0 komentar:
Post a Comment