Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Polsekta Banjarmasin Selatan, Kota
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang lelaki yang diduga
sebagai bandar sabu-sabu yang mengedarkan barang haram tersebut di
wilayah hukumnya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono di Banjarmasin,
Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah membekuk seorang lelaki yang
diduga sebagai bandar norkoba bersama dengan barang bukti berupa 13
paket sabu-sabu.
Sarjono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugianto mengungkapkan pelaku
bernama Anang Syahrani alias Anang Blong (34) warga Jalan Haur Kuning,
Banjarmasin Selatan.
"Kami bekuk dia pada hari Sabtu (20/9) di daerah Gang Serasi RT 25 Banjarmasin Selatan," katanya.
Menurut dia, penangkapan pelaku itu cukup dramatis sebab di luar target unitnya yang sedang mengejar pelaku lain.
"Akan tetapi, di tengah pengejaran, pelaku yang menjadi target
operasi, anggota justru melihat gelagat aneh yang bersangkutan ini di
jalanan," katanya.
Begitu melihat polisi, tersangka langsung melarikan diri dengan
motornya. Tanpa berpikir panjang, anggota dengan sigap menabrak dan
menangkap tersangka.
Setelah ditangkap, lanjut dia, para anggota pun menggeledahnya, dan
ternyata tersimpan barang haram di bawah jok sepeda motornya, yang
terbagi dalam sebuah wadah sebanyak 13 paket.
"Beratnya sekitar 83 gram," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Sugianto menduga
tersangka merupakan bandar obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, pelaku
yang selama ini selalu dalam pantauan aparat adalah seorang resedivis
yang sudah dicurigai mengedarkan narkoba.
"Akhirnya benar-benar kami tangkap dengan barang buktinya," papar Sugianto.
Saat dengan wartawan, Anang Blong mengakui bahwa dia pemilik barang narkoba jenis sabu-sabu itu.
"Saya cuma menjualkan punya orang dengan imbalan Rp150 ribu--Rp250
ribu kalau terjual semuanya," katanya pria yang mengaku sebagai buruh
angkut di Pasar Cempaka tersebut.(ant/mk)
Bandar Sabu Sabu Ditangkap Polsek Selatan
Written By Unknown on Tuesday, September 23, 2014 | Tuesday, September 23, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment