Anang Khairannor, syamsuddin dan Widiawati |
Dalam putusan yang dibacakan Hakim ketua Darsono bahwa ketiga pengurus PNPM - MP Amuntai divonis bersalah yakni Anang Khairannor, Syarifuddin dan Widiawati karena telah terbukti dalam tuntutan Primer menggelapkan dana PNPM-MP sebanyak 1,3 Miliar.
Keputusan Hakim untuk Anang Khairannor dan Syarifuddin divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp.465.797.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) kalau tidak bisa membayar semua harta bendanya disita oleh negara dan apabila semua hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka subsider hukuman 9 bulan penjara.
Keputusan Untuk Widiawati divonis selam 4 tahun dan juga membayar denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 439.849.847,- dan kalau tidak bisa membayar semua hartanya disita negara serta apabila tidak bisa membayar akan mendapat tambahan hukuman 7 bulan dan uang yang disita dari Saudara Widiawati sebanyak Rp.25.900.000,- disita oleh negara.
Mendengar putusan hakim, semua tersangka serta penasehat hukum pikir pikir akan putusan tersebut, dan
Jaksa penuntut umum AR Manulang juga pikir pikir tentang putusan Hakim. (ags)
0 komentar:
Post a Comment