Narkoba (ilustrasi) |
Dalam persidangan yang mana para terdakwanya merupakan bandar narkoba yakni Adam Hidayatullah (26), Hery Undru (23) dan Ahmad Rizali (29) akhirnya di vonis oleh hakim pengadilan negeri banjarmasin beberapa waktu lalu.
Amar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Abdul Siboro SH MH, memvonis ketiga terdakwa yakni Adam Hidayatullah, Hery Undru dan Ahnad Rizal dengan hukuman masing masin selama 8 tahun penjara, dan didenda sebanyak 1 miliar subsider 4 bulan.
Megenai tuntutan Majelis Hakim sama sendapat dengan Jaksa Penuntut Umum Maulidah SH bahwa terdakwa telah melanggar pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor .35 tahun 2009 tentang narkoba.
berdasarkan keterangan mereka bertiga ditangkap saat akan melakukan transaksi di dalam ruang atm bca dihotel hbi bjm jln ayani km 4. polisi berhasil menemukan 3 butir ineks warna kuning logo mitsubishi, 2 butir ineks logo strip dan sabu sabu sebanyak 0,98 gram.
Dalam pengembangan polisi kembali berhasil menemukan 125 butir ineks logo strip dan 6 butir ineks warna hijau logo z4.
Mengenai tuntutan jaksa mereka bertiga dituntut masing - masing selama 10 thn penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ags)
0 komentar:
Post a Comment