Rabiatul Baju Kotak Kotak Saat Menerima Penghargaan |
Terdakwa Rabiatul Fitriah yang merupakan ketua unit pelaksana teknis program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelaihari, Ferdi selama 5 tahun, denda Rp.50 juta dan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.038.000.000,- (satu miliar tiga puluh delapan juta rupiah) subsider 2 tahun 6 bulan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dihadapan Majelis Hakim Ferry Sormin, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ferdi , Rabiatul Fitriah tidak bisa membendung rasa sedihnya, sambil mengusap air mata yang meleleh dipipi, dia langsung berpamitan dengan majelis hakim setelah diusai persidangan.
ketika ditanya oleh mk, Rabiatul hanya terdiam sambil berlalu, dan dia mengatakan bukan hanya dia yang menikmati, tetapi ada orang selain dia.
"Selain saya ada orang lain yang menikmati" kata Rabiatul.
Usai sidang JPU Ferdi mengatakan bahwa tuntutan kami maksimal, karena hanya dia yang menggunakan uang tersebut, ketika ditanyakan masalah bahwa ada orang lain yang menikmati nanti akan kami dalami, katanya sambil berlalu.
Rabiatul Fitriah merupakan bendahara UPK Bati-bati yang baru saja menerima penghargaan dari Gubernur sebagai UPK terbaik se-provinsi, tanpa seorang pun menduga dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan dana perguliran kelompok SPP. Taksiran sementara, dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh warga rumah tangga miskin (RTM) sebanyak Rp 1,1 miliar ditilep untuk kepentingan pribadi.(ags)
0 komentar:
Post a Comment