Pertambangan Dipelaihari |
“Temuan BPK-RI dan KPK dituangkan dalam matriks rencana aksi korupsi atas pengelolaan pertambangan mineral di 12 propinsi hendaknya dapat menjadi perhatian yang serius untuk segera diselesaikan,” kata Sukamta, saat rapat koordinasi bersama Kantor Pajak Pratama Banjarbaru, di Aula Sarantang Saruntung Kantor Bupati Tanah Laut, Rabu (22/10/2014).
Menurutnya, dari temuan itu pula Kabupaten Tanah laut diberi waktu untuk menyelesaikan semua temuan tersebut baik terhadap tunggakan royalty, jaminan reklamasi, data dukung perizinan, tumpang tindih lahan dalam waktu satu bulan.
“Pada 10 Juli 2014 lalu, sebagaimana yang telah dijadwalkan KPK-RI, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan tahap pertama atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Tanah Laut ke Kantor KPK-RI,” ujar wakil bupati.
Diutarakannya, pada saat pertemuan penyampaian laporan, dalam pengarahannya beberapa kali KPK-RI menekankan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi pencabutan ijin usaha pertambangan (IUP).
“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pemilik IUP tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, ditindak tegas berupa sanksi pencabutan IUP. Sebab pada tahun 2015 target semua IUP sudah clear and clean. saya berharap agar masalah ini dapat menjadi perhatian semua pihak terkait, terutama para pemilik IUP segera memenuhi segala yang menjadi kewajibannya,” tegasnya.
Ia berharap, masalah tersebut dapat menjadi bahan pedoman bagi semua pihak, khususnya para pengusaha pemilik IUP untuk membenahi segala kekurangan-kekurangan yang ada.(ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment