Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Kembali terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kasus penggelapan dana Unit Pengolahan Kegiatan
(UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di
Kecamatan kotabaru Kabupaten Pulau Laut, Suryadi alias Surya Senin
(20/10/2010), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan
Negeri Banjarmasin.
Dalam sidang perdana ini JPU Kejari Kotabaru Syaiful Bahri SH mendakwa Suryadi alias Surya dengan dakwaan primer dan
subsidair
Dalam pembacaan dakwaan dihadapan Majleis Hakim Abdul Siboro SH MH di Pengadilan
Negeri Tipikor , terdakwa Suryadi alias Surya telah melakukan penggelapan dana
PNPM-MP berdasarkan audit BPKP kalsel sebanyak Rp. 240 juta, tersangka didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 dan Jo pasal 18 UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU
No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar diketahui kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Pulau Laut, yang
mendapat laporan dari masyarkat untuk memeriksa unit pengelolaan kegiatan
program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri pedesaan (PNPM-MP) di
kecamatan Kotabaru, Kabupaten Pulau Laut karena ada dugaan penyelewengan dana
PNPM-MP
Berdasarkan BAP kepolisian dan surat dakwaan JPU, terdakwa Surya telah menggelapkan uang sebanyak Rp.240 juta untuk kepentingan pribadi, ini berdasarkan audit infektorat daerah Kotabaru atau BPMPD Kotabru yang mengatakan bahwa dalam surat pernyataan terdakwa Surya, akan
mengembalikan uang yang telah digunakannya untuk berinvestasi kepada seorang kontraktor lokal yang bernama Aspian dan Ote, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan ternyata surya tidak bisa mengembalikan dana yang telah dia pakai sehingga oleh BPMPD dillaporkan kepihak kepolisian polres Pulau Laut .(ags)
Kembali Pengurus PNPM Kotabaru Jadi Pesakitan
Written By Unknown on Wednesday, October 22, 2014 | Wednesday, October 22, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment