Bonaran keluar dari ruang pemeriksaan
sekitar pukul 16.30 WIB untuk dibawa ke mobil tahanan. Sebelum diboyong
ke Rumah Tahanan Guntur, ia menyebut penahanannya merupakan penzaliman.
Sebab, Bonaran mengaku belum ditanya hubungannya dengan mantan Akil
Mochtar sebagai pihak yang dianggap menerima suap.
"Ini penzaliman, saya belum ditanya apa
hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat
bukti permulaan itu? Saya tanya, enggak ada juga bukti itu," kata
Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Pada saat diperiksa, Bonaran mengaku hanya
ditanya prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. "Saya hanya ditanya prosedur
Pilkada Tapanuli Tengah. Kan terhadap Akil Mochtar saya belum pernah
ditanya. Saya tanya apa salah saya?" ujarnya.
Bonaran menegaskan dirinya tidak pernah
memberikan suap kepada Akil. "Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum
ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?" ucapnya.
Meski merasa dizalimi, Bonaran tetap menandatangi surat penahanan. "Saya tandatangani. Saya ikut prosedur hukum," ungkapnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi
SP menyatakan Bonaran ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu
dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "RBS (Raja Bonaran Situmeang)
ditahan di Rumah Tahanan Guntur," tandas Johan.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan
pengembangan kasus yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 6
ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut
terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat
terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun
keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu
diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar
Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi
Akil.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan
menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim
panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu
adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(gil/jpnn/mk)
0 komentar:
Post a Comment