Mendagri Gamawan Fauzi |
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kata Gamawan, dapat menggunakan Perppu sebagai landasan hukum untuk
menyiapkan pelaksanaan pilkada di 2015.
"Saya sudah bicara dengan ketua KPU, KPU
sudah bisa gunakan itu sebagai landasan hukum," ujarnya di kantor
Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Gamawan, Perppu berlaku sejak
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan
Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu KPU tidak perlu ragu untuk menggunakannya, walaupun masih terdapat kemungkinan ditolak DPR.
"UU Nomor 22 Tahun 2014 itu dicabut
sampai dengan kita lihat nanti, apakah akan lolos diuji oleh DPR atau
tidak. Kalau lolos ya jalan terus, bisa jadi undang-undang nanti Perppu
itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui,"
katanya.
Namun begitu, kata mantan Gubernur
Sumatera Barat ini, pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Perppu
Pilkada ditolak DPR RI.
"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami
sudah memertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara
subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR," kata
Gamawan.(gir/jpnn/mk)
0 komentar:
Post a Comment