Banjarmasin ( Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan perkara Rumah Makan Sari Patin dengan terdakwa Fahmi
Abdad kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu
(1/10).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang tak
lain adalah sang pemilik rumah makan, yaitu Geman Yusuf. Dalam
persidangan itu ia menunjukan seluruh bukti mulai dari spanduk tentang
Sari Patin dan juga izinnya.
Yang menarik dalam persidangan itu,
penasihat hukum terdakwa dari LKBH Unlam sempat gelabakan ketika akan
bertanya kepada saksi korban. Pasalnya Geman Yusuf mau menjawab
pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa jika penasihat hukum terdakwa
sudah disumpah sesuai peraturan dan undang-undang untuk beracara.
Untung
saja majelis hakim Chris Fajar yang memimpin jalannya sidang mengambil
kebijakan agar penasihat hukum dapat bertanya kepada hakim kemudian baru
disampaikan kepada saksi.
“Ini merupakan peringatan bagi
pelaku-pelaku bisnis lainnya, yang ingin memakai nama. Sebaiknya
tanyakan dulu pada orang yang lebih dulu ada,” kata Geman Yusuf.
Dengan
pemakaian nama yang sama oleh terdakwa, lanjut Geman, dirinya jelas
keberatan. “Kita punya hak paten kok. Kerugiannya adalah nama baik dan
juga omzet menurun,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada
minggu depan. Hakim meminta jaksa untuk dapat menghadirkan saksi ahli
soal hal paten tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Dalam berkas
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retty SH di hadapan
majelis hakim yang dipimpin Ferry Sormin SH, disebutkan, diseretnya
terdakwa ke ranah hukum berawal dari adanya keluhan salah seorang
pengunjung Rumah Makan Sari Patin, yang mengungkapkan kalau di KWK juga
ada rumah makan Sari Patin, tapi rasanya sangat beda.
Mendengar
keluhan pengunjung yang makan di Rumah Makan Sari Patin miliknya, Geman
selaku pemilik rumah makan tersebut mencoba meminta kepada salah satu
pegawainya untuk mencek langsung ke lapangan.(RdB/mk)
Gara Gara Memakai Sari Patin Jadi Terdakwa
Written By Unknown on Thursday, October 2, 2014 | Thursday, October 02, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment