Ketua MK Hamdan Zoelva |
"Perkara itu belum lengkap karena permohonan di MK, selain surat permohonan, pemohon juga harus melampirkan bukti awal. Sampai tadi pagi belum lengkap dan belum diregistrasi. Jadi tidak ada sidang," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di Jakarta, Senin (6/10).
Setelah permohonannya mengenai mekanisme pemilihan Ketua DPR ditolak, PDI-P kembali menggugat UU MD3 mengenai ketentuan pemilihan Ketua MPR. Pemohon berharap MK segera mengadili berkas permohonan yang diajukan Jumat (3/10).
Hamdan menegaskan pihaknya tertib menjalankan hukum acara persidangan di MK. Permintaan pihak pemohon yang berharap MK cepat merespons dan segera mengeluarkan putusan sela terancam tidak dapat terpenuhi karena materi permohonan tidak lengkap.
Pihaknya juga menegaskan, MK bukan lembaga konsultan dimana pihak pemohon dapat menerima pandangan-pandangan MK sebelum bersidang. Artinya keinginan PDI-P beraudiensi dengan hakim konstitusi tidak dapat dipenuhi.
"Sidang pertama saja belum jadi belum ada (putusan sela). Tidak ada audiensi. Tidak ada permohonan audiensi secara tertulis juga. Kalau proses permohonan masuk maka akan MK mengambil sikap membicarakan segala sesuatu di dalam sidang. Dalam sidang itu juga hakim bisa beri nasihat," kata Hamdan. (sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment