Hosting Unlimited Indonesia

Kadis Distanbunak Martapura Tersandung Korupsi Fiber Anti Hama Tikus

Written By Unknown on Wednesday, October 1, 2014 | Wednesday, October 01, 2014

Kadis DIstanbunak Martapura Ir Rusman Riyadi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang Perdana kasus korupsi pengadaan fiber anti hama tikus di Kabupaten Banjar dengan terdakwa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Ir. Rusman Riyadi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/9)

Rusman Riyadi datang yang ditemani anak dan istri langsung dari Martapura, tampak tenang saat duduk di kursi terdakwa. di kursi pengunjung istri dan anak Rusman, ikut mendengarkan jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas SH dari Kejari Martapura.

Kasus korupsi Fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Banjar dengan nilai proyek Rp7,9 miliar ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak mendapatkan fiber tersebut. Padahal setiap ketua kelompok sudah menandatangani, telah menerimanya, tetapi pada kenyataannya tidak.

Hal itu terbukti dari berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) BPKP yang mana dari proyek bantuan sosial fiber penangkal hama tikus senilai Rp7,9 miliar terjadi penyimpangan sebesar Rp4.925.500.000.
Karena perbuatan terdakwa jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 8 jo pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Rusman, Rusniansyah Marlin SH mengatakan apa yang telah didakwakan Jaksa Dimas SH akan kita  buktikan pada persidangan selanjutnya.

 Ir. Rusman Riyadi selakuk kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan  Martapura, kejaksaan Negeri Martapura juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Sayyed Yahya Asegaf alias Habib Yahya selaku Direktur CV Maulana Pratama,  dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Hairil Anwar. .Mereka berdua sudah menjalani sidang pertama Senin(29/09/2014) kemarin juga mendengarkan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Martapura. (ags)

0 komentar: