Terdakwa Korupsi Simulator SIM |
"Putusan MA atas Budi Susanto harus dimaknai sebagai tanda yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanski maksimal pada koruptor, sesuai asas premium remedium tindak pidana korupsi," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto lewat pesan singkat, Selasa (14/10) malam.
Disisi lain, lanjut dia, diperberatnya masa hukuman Budi bisa menyeimbangkan atas hukuman Djoko Susilo dalam kasus yang sama. "Djoko Susilo yang dihukum maksimal tapi si Budi tidak,” ujarnya.
Adapun MA mengganjar Budi dengan hukuman 14 Tahun penjara. Awalnya, Budi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 Tahun.
Budi yang juga Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) dihukum untuk membayar uang pengganti. Bahkan, uang pengganti itu menjadi diperbanyak.
Dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar dari yang sebelumnya Rp 17,1 miliar. Putusan MA itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, MA dalam putusannya yang dijatuhkan pada Senin, 13 Oktober 2014 oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.(sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment