Lim Budi dan Tugino Pakai Baju Putih |
Pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Syaiful Bahri SH dari Kejari Kotabaru di hadapan Mejelis Hakim Tongani, menuntut para terdakwa dangan pasal 2 untuk pihak kontraktor dan pasal 3 untuk pejabat pembuat kometmen dari dinas perhubungan kotabaru.
Untuk terdakwa lim budi dituntut 6 tahun dan denda 200 juta subsider 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.835.454.545,- subsider 2 tahun penjara.
Untuk pihak ppk Tugino dari dinas perhubungan kabupaten Kotabaru dituntut selama 3 tahun dan denda sebanyak 200 juta subsider 1 tahun.
Mendengar tuntutan JPU tersebut pihak Lim maupun Tugino hanya dian saja, ketika dikonfirmasi usai sidang kepada pihak terdakwa Tugino hanya bilang bahwa dia tidak mendengarkan berapa tuntutan tersebut.
"Saya tidak mendengarkan tuntutan Jaksa, berapa tahun saya di tuntut pun tidak tahu" kata Tugino
Lain lagi dengan Lim ketika dikonfirmasi dia hanya tersenyum, dan hanya bilang kita tunggu vonis hakim
"Kita tunggu vonis hakim, karena yang memvonis hukumankan hakim, bukan jaksa, jaksa hanya menuntut" kata Lim sambil berlalu (ags)
0 komentar:
Post a Comment