Dwi Ihatno Bagio Pengurus LPBSM Mitra Tanah Laut(ags) |
Dalam pelaksanaannya uang negara yang dianggarkan oleh oleh Pemkab Tanah Laut sebesar Rp. 1,2 miliar, yang mana dana tersebut merupakan dana bergulir yang dihibahkan oleh Pemkab Tanah Laut kepada lembaga simpan pinjam berbasis kemasyarakatan (LPBSM) Mitra Tanah Laut, yang dipergunakan oleh masyarakat pedesaan untuk menambah peningkatan pendapatan warga masyarakat dikabupaten Tanah Laut.
Mereka berempat akhirnya divonis 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 bulan, amar putusan ini langsung dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Darsono SH MH. yang memimpin jalannya sidang Tipikor tersebut, Selasa (7/10/2014).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Setelah mendengar hasil putusan itu, terdakwa berkonsultasi sejenak dengan penasihat hukumnya dari LKBH mereka menyatakan piki pikir. Ditemui seusai sidang Robin Rahmadi yang merupakan mantan anggota LPBSM Mitra Tanah Laut mengatakan bahwa dia sudah mengundurkan diri pada bulan Desember 2007, kenapa samapai ikut ditahan padahal kasus LPBSM ini terjadi pada tahun 2008, dia mengatakan bahwa dirinya sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan pemerintah, bahkan waktu pertama kali dia ikut desa yang dibina mencapai 48 desa pada tahun 2007 hanya dengan bantuan dana Rp1,2 Miliar dan pada tahun 2008 dana nya berkembang menjadi Rp.7,1 Miliar dengan menambah binaan desa menjadi 54 desa.
Robin menambahkan bahwa dia merasa tidak bersalah, serta terzolimi dan semua tuduhan tersebut tidak berdasar, karena LPBSM yang mereka kelola merupakan program pembebasan kemiskinan desa yang mana dengan dana Rp.1,2 Miliar bertambah menjadi Rp.7,1 Miliar dan desa yang dibantu dari 48 desa menjadi 54 desa.(ags)
0 komentar:
Post a Comment