Gustaf Yandi |
Pada persidangan kemarin 3 terdakwa bansos yakni Mahliana, Fauzan Saleh dan Mukhlis Gafuri secara berurutan melakukan persidangan, dalam persidangan tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi saksi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum.
Dalam sidang Mukhlis Gafuri mantan sekertaris daerah kalimantan selatan yang dilaksanakan menjelang sore jam 15.00 Wita, yang dipimpin Majelis Hakim Tongani SH MH, dalam mendengarkan keterangan saksi sebanyak 4 orang yang terdiri dari Gustaf Yandi sebagai Kabiro Keuangan Pimprov Tahun 2010 sekarang menjabat Kadispemda sampai sekarang, M Syah Jehan sebagai kebag anggaran tahun 2010 sekarang menjadi kabag keuangan pemprov kalsel, Listiani Lubis kepala kesbangpol kabupaten Balangan, dan Faturahman kepala kesbangpol Kabupaten HSU.
Berdasarkan BAP oleh Kejaksaaan Tinggi atas nama saksi Gustaf Yandi pada tanggal 13 Januari 2013 yang dibacakan penasehat hukum dari Mukhlis Gafuri terungkap bahwa dalam penyusunan anggaran sebagai sekertaris tim anggaran bersama sama dari Bapeda, keuangan, DPRD kalsel, melakukan rapat pembahasan untuk penentuan jumlah uang yang diberikan kepada anggota dewan sebagai dana alokatif, yang mana jumlahnya disamakan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Tetapi berjalannya waktu ternyata uang tiga ratus juta tidak mencukupi karena banyaknya permintaan dari konstituen daerah pemilihan anggota DPRD yang terpilih, sehingga mereka meminta penambahan dana kepada gubernur kalsel melalui kabiro keuangan Pimprov kalsel.
Sebagai bagian dari tim banggar, Gustaf Yandi bersama sama dengan banggar dari DPRD Kalsel Riswandi dan tim teknis dari pemerintah provensi kalimantan selatan M Syah Jehan melakukan rapat untuk membahas penambahan dana untuk kontituen DPRD Kalsel.
Untuk pencairan keuangan Kabiro keuangan Gustaf Yandi, menyerahkan kepada bawahannya yakni bendahara keuangan untuk mencairkan dana bansos, kata penasehat hukum Mukhlis Gafuri.
Ketika ditanyakan kepada Gustaf Yandi usai sidang, hanya bilang bahwa keterangan tersebut sesuai dengan fakta dipersidangan.
"Kita hanya menjalankan tugas, sesuai dengan tepoksi masing masing pekerjaan, kan sudah mendengar tadi dipersidangan" katanya.
Untuk saksi dari kesbangpol Balangan dan HSU mereka tidak mengetahui masalah bansos tahun 2010 tersebut karena mereka berdua baru menjabat sebagai kesbangpol. (ags)
0 komentar:
Post a Comment