Jakarta - Seorang konsultan pajak freelance bernama Asep Lukman, dan seorang office boy
berinisial Antonio yang menjadi tersangka kasus pengemplangan pajak
senilai Rp 4,4 miliar di Kantor Pajak Kramat Jati, Jakarta Timur
dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (18/11).
Sebelumnya pada Jumat (14/11), dua tersangka dalam kasus yang sama telah
lebih dulu dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, pelimpahan berkas dan dua
tersangka tersebut merupakan rangkaian dari pelimpahan berkas dan
tersangka sebelumnya.
"Kami menerima penyerahan dua tersangka PPRS Pajak Ditjen Pajak. Ini
masih rangkaian Minggu lalu, yakni tindak pidana pajak," kata Silvia di
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/11).
Silvia menuturkan, Asep yang merupakan konsultan pajak freelance
mendatangi sejumlah perusahaan terutama perusahaan pengadaan barang
untuk menangani pembayaran pajak mereka. Kepada perusahaan itu, Asep
menjamin dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan kepada
negara. Setelah perusahaan menyetujui, Asep segera mengontak Antoni yang
sehari-hari bekerja sebagai OB di Kantor Pajak Kramat Jati untuk
membuat faktur fiktif.
"Antoni bertemu dengan tersangka lain bernama Wawan untuk membuat
faktur fiktif. Faktur pajak ini tidak sesuai dengan sebenarnya alias
fiktif. Pajak-pajak itu tidak disetorkan kepada negara," tutur Silvia.
Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan
senilai Rp 495 juta. Menurut Silvia, jumlah itu berasal dari pajak yang
seharusnya dibayarkan oleh lima perusahaan yang menjadi klien Asep.
"Akibatnya timbul kerugian negara senilai Rp 495 juta," ungkapnya.
Selain Asep, dan Antoni, serta dua tersangka yang sudah dijebloskan
ke Rutan Cipinang, Silvia mengatakan, masih terdapat empat tersangka
lain yang terlibat sindikat pengemplangan pajak dengan total kerugian
negara sebesar Rp 4,4 miliar tersebut. Dua diantaranya merupakan mantan
pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pajak Kramat Jati.
Saat akan dibawa Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke
Rutan Cipinang, Asep mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. Asep
mengatakan, dari total pajak yang dikemplang, dirinya menerima upah
sebesar lima persen. "Upahnya lima persen. Saya mengakui itu," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum
Perpajakan jo Pasal 43 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan
ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sp/mk)
2 Pengemplang Pajak Dijebloskan Kepenjara
Written By Unknown on Wednesday, November 19, 2014 | Wednesday, November 19, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment