Sebab, hingga saat ini, Kejari Cilegon hanya menetapkan pihak kontraktor pelaksana proyek menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa, dalam kasus tersebut.
Sementara
sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian selaku pengguna
anggaran tidak disentuh.
Padahal,
kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium di lingkungan
Kampus Teknik Untirta yang terletak di
Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon
ini melibatkan banyak pihak termasuk sejumlah pejabat di Kementerian
Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek.
Kontraktor
pelaksana proyek dari PT Debitindo Jaya yang telah ditetapkan
tersangka oleh Kejari Cilegon yakni Nasirudin dan Agus Handoko.
Kasus
ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan
Negeri (PN) Serang, Selasa (18/11). Kedua tersangka kini statusnya
meningkat menjadi terdakwa.
Salah
satu kuasa hukum terdakwa, Erasmus Nabit SH, menjelaskan tindak
pidana korupsi didakwa kepada kedua kliennya karena adanya
dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan
adanya rekayasa laporan pengerjaan proyek.
Proyek
pembangunan gedung COE yang sebenarnya baru mencapai 6,996 persen,
namun dalam laporan dinyatakan telah selesai 100 persen.
Rakayasa
laporan ini sebenarnya atas permintaan dari sejumlah pejabat terkait
di Kementerian Perindustrian.
Proyek
pembagunan gedung COE ini didanai dari APBN 2012 pada Direktorat
Jenederal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
Pengerjaan
proyek dimulai pada minggu ketiga November 2012. Progres pengerjaan
sampai dengan akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen.
Pihak
Kementerian Perindustrian kemudian meminta konsultan pengawas PT
Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100 persen penyelesaian
proyek tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2012.
Alasannya,
kalau tidak dilaporkan 100 persen, maka proyek tersebut dibatalkan.
“Jadi
pemeran utama dari rekayasa laporan ini sebenarnya perjabat terkait
di Kementerian Perindustrian,” tegas Erasmus kepada SP,
Selasa (18/11).
Erasmus
menegaskan, perkembangan pengerjaan gedung COE pada akhir Desember
2012 baru mencapai 6,996 persen.
Atas
dasar itu, maka kliennya, dalam hal ini kontraktor pelaksana PT
Debitindo Jaya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal
Basis Industri Manufaktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir F
Tony Tanduk MA, Nomor: UM.004/DJ-BIM/XII/2012, tanggal 12 Desember
2012, Perihal : Keberatan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek.
Surat keberatan tersebut telah diterima Kementerian Perindustrian
pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Saudari Mila.
Kendati
pihak Kementerian Perindustiran dalam hal ini Direktorat Jenderal
Basis Industri Manufaktur melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK
dan Panitia Pemenerima Barang / Jasa mengetahui adanya keterlambatan
dalam pembangunan dan penyelesaian gedung COE, namun pihak
Kementerian Perindustrian tersebut meminta onsultan Pengawas PT
Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100% penyelesaian proyek
tersebut sebelum Tanggal 31 Desember 2012.
Berdasarkan laporan
Konsultan Pengawas tersebut, maka telah dibuatkan dan ditandatangani
berita acara serah terima pekerjaan pembangunan gedung COE Nomor:
25/BIM.3/PPK-LELANG/BAST/2012, tanggal 28 Desember 2012.
“Setelah
penandatanganan berita acara ini maka kontraktor pelaksana PT
Debitindo Jaya mendapatkan pembayaran tahap kedua dan ketiga pada
akhir bulan Desember 2012 dan Januari 2013 masing-masing sebesar 30
persen dan 40 persen dari nilai pekerjaan. Hal yang sama
konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta juga mendapatkan
pembayaran lunas atas jasa konsultannya. Jadi rekayasa laporan ini
tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian
Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas PT Saranabudi
Prakasaripta. Namun, ironisnya Kejari Cilegon hanya mengusut pihak
kontraktor pelaksana proyek, sementara pihak Kementerian
Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek tidak diusut,”
tegasnya.
Erasmus
menegaskan, Kejari Cilegon harus menyeret sejumlah pejabat di
Kementerian Perindustrian yakni pejabat KPA Ir Panggah Susanto MM,
PPK Ir F Tony Tanduk MA dan tim panitia pemeriksa
/penerima barang/jasa yaitu Ir Surahmi Lukityowati, Ir Sutopo,
Abdullah AB, SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan,SE, dan kawan-kawan.
0 komentar:
Post a Comment