Palu (Metro Kalimantan) - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian
Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan ada dugaan korupsi
pembangunan rumah toko (ruko) milik Pemkab Donggala yang yang berada di
Jalan Gadjah Mada Kota Palu.
Pejabat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto di Palu,
Minggu, mengatakan pembangunan Ruko yang dikerjakan pada 2013 itu
memiliki selisih harga Rp 1,36 miliar dari total pagu anggaran sebesar
Rp 11,25 miliar.
Selisih proyek itu kemungkinan mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak yang terlibat kasus tersebut.
Proyek pembangunan ruko yang menggunakan dana APBD Kabupaten Donggala
tersebut dikerjakan oleh PT Sartika Perdana sebagai pemenang lelang
tender tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan meski akhirnya selesai 100 persen pada 20 Maret 2014.
Polda Sulawesi Tengah juga bekerja sama dengan tim arsitek Universitas Tadulako Palu untuk investigasi proyek tersebut.
Tim investigasi menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan, serta adanya penggelembungan harga satuan yang nilainya tidak wajar.
Berdasarkan temuan dan barang bukti sejumlah dokumen proyek tersebut
polisi telah menetapkan seorang tersangka pada kasus tersebut, yakni
Direktur PT Sartika Perdana Ibrahim Salim.
Polisi juga telah memintai keterangan kepada sejumlah saksi antara
lain panitia lelang, konsultan dan perencana proyek, pejabat teknis
pelaksana, dan bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.
"Kita berencana akan memanggil tujuh saksi lagi untuk dimintai keterangan," ujar Rostin.
Rostin mengaku tim penyidik terus melakukan pengembangan pemeriksaan karena kemungkinan ada calon tersangka lain.
"Kita tunggu saja hasil penyidikan," singkatnya.(ant/b1/mk)
Ada Korupsi Pembangunan Ruko Milik Pemkab Donggala
Written By Unknown on Sunday, November 2, 2014 | Sunday, November 02, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment