Barang Bukti uang Rp.2,9 M didalam tas merah |
"Yang tengah dikejar yaitu Eddy Fariansyah (asal fraksi Demokrat), Tommy (PPP), Jainal Makmur (PKB), dan Rommy (PDIP)," kata Kasubagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan pendeknya, Kamis (27/11).
Menurutnya, polisi akan mengejar tersangka, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD lain terkait perencanaan pembagian jatah masing-masing anggota. Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka.
"Akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepala Dinas Pekerjaan Umum PU terkait sumber dana suap, memeriksa kabag Keuangan Kapuas bernama Hartini terkait sumber dana sebanyak Rp 100 juta, dan memeriksa sekretaris dewan Kapuas terkait risalah rapat Paripurna RAPBD Kapuas tahun 2015," beber Arief.
Saksi lain yang masuk dalam daftar pemeriksaan polisi adalah sekda Kapuas terkait perencanaan jumlah uang yang akan dibagikan kepada anggota DPRD.
Diketahui, kronologis kasus ini berawal ketika Selasa (25/11) sekitar jam 17.30 WIB, suap diberikan oleh Pemkab Kabupaten Kapuas melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kapuas. Suap diberikan Imanuah sebagai Kabid Bina Marga Kapuas.
"Uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan kepada Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi," tambah Arief.
Uang Rp 2,3 miliar itu rencananya akan dibagi dengan perincian unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota masing-masing Rp 50 juta.
"Saat di rumah Wakil Ketua DPRD di Jalan Tambun Bungai nomor 53 Kapuas itulah dilakukan penangkapan. Tersangkanya sementara ada lima orang," urainya.
Mereka adalah Mahmud Safrudin dengan barang bukti uang Rp 346,9 juta dan mobil dinas jenis Fortuner.
Lalu Timotius Mahar dengan bukti Rp 930 juta. Juga ada dua anggota DPRD bernama Ronny S Rambang (bukti Rp 150 juta) dan Epok Baharudin (bukti Rp 165 juta), dan Imanuah. Total juga ada 11 unit HP dan lima mobil yang disita.(B1/sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment