Hosting Unlimited Indonesia

Pansek Dan wakil Sekertaris PA Barabai di Vonis 1 Tahun

Written By Unknown on Thursday, November 27, 2014 | Thursday, November 27, 2014

Ilustrasi Gedung Baru PA Kotabaru( PA Kotabaru)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah direktur CV Meratus Ir Suparjo  dijadikan pesakitan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp.50 Juta subsider 1 bulan penjara. yang mana bermula adanya Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan secara Lelang Umum Terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin, untuk Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Klas 1 B Barabai Tahap I Tahun Anggaran 2011 dengan anggaran Belanja Modal sebesar Rp.2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah),

Berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 20 Desember 2010, nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.1.948.000.000,00 dan nama paket pekerjaan adalah Pembangunan Gedung Kantor Tahap I Pengadilan Agama Barabai dan sumber dana dari APBN melalui DIPA Pengadilan Agama Barabai. dan dimenangkan CV Meratus dengan nilai Rp.1.370.690.000,00.

Kini kembali Paturahman yang merupakan Pejabat Pembuat Anggaran yang juga merupakan mantan pansek di Pengadilan Agama Barabai  sekarang di pengadilan Agama Kandangan dan H Yusriansyah sebagai pejabat pembuat komitmen dan juga merupakan sebagai  wakil sekertaris di Pengadilan Agama Barabai akhirnya di vonis oleh pengadilan Tipikor di Pengadilan Negari banjaramasin, Selasa (25/11/2014).

Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Jaini SH MH, bahwa terdakwa berdua telah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan pembangunan kantor pengadilan agama di barabai dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalimantan Selatan sebanyak Rp. 97.400.000,- (sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

Sehingga Majelis Hakim Memutuskan terdakwa Paturahman divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsider selama 1 bulan, sedangkan H Yusriansyah Juga divonis Hakim A Jaini selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan.

Mereka berdua dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tipikor No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekedar diketehui bahwa kasus ini bergulir dari pengembangan Reskrim Polres HST Dari tiga tahap pembangunan gedung yang bersumber dari APBN 2011 itu hanya tahap pertama yang bermasalah. Pembangunan konstruksi yang berakhir pada 5 November 2011 itu terpaksa dibuatkan addendum ulang sampai dengan 16 Desember 2011. Kendati diperpanjang, proyek itu tidak kunjung selesai dan akhirnya putus kontrak. sehingga Pejabat Pembuat Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen ikut dibidik karena bekerja tidak sesuai dengan topuksi dan laporan prestasi pekerjaan yang buruk serta tidak sesuai bukti fisik di lapangan.

Akibat kurang teliti, lemahnya pengawasan, dan buruknya koreksi pekerjaan mengakibatkan Negara dirugikan Rp 309 juta lebih dari nilai kontrak pembangunan konstruksi sebesasr Rp 1,3 miliar lebih. Awalnya, pembangunan konstruksi yang mencurigakan itu akibat proses pembangunan yang terlalu lama mangkrak. Dan akhirnya diusut. Ternyata, hasil investigasi ahli yang mengurusi teknis bangunan menyimpulkan, posisi pekerjaan itu baru 52,09 persen. Itu berbeda laporan kontraktor yang mengklaim mencapai 66,21 persen. (ags)

0 komentar: