Logo Kalsel |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menentukan jumlah wakil kepala daerah disesuaikan kepadatan penduduk.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Samahuddin Muharram mengungkapkan, dalam aturan baru tersebut, bagi provinsi berpenduduk di atas tiga juta jiwa bisa memiliki dua wagub. Itu juga yang akan terjadi di Provinsi Kalsel dimana penduduk provinsi ini berdasarkan data BPS mencapai lebih dari 3,6 juta jiwa.
Kandidat wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sendiri berdasarkan aturan dari dua kalangan yakni PNS dan Non PNS. Untuk PNS syarat minimal pangkat IV C. Sedangkan untuk Non PNS belum diatur.
“Wagub Kalsel bisa ada dua dan nantinya tidak dipilih langsung melainkan dipilih oleh gubernur saja, gubernur tetap dipilih langsung tapi tidak sepasang dengan wagub,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Ketentuan memiliki wakil lebih dari satu, ternyata tak hanya bagi gubernur. Bagi kabupaten dan kota aturan dua wakil kepala daerah juga berlaku. Bagi kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk yang tidak mencapai 100 ribu jiwa, wakil kepala daerah akan dihapuskan.
Sementara, kabupaten dan kota berpenduduk lebih dari 100 ribu hingga 250 ribu jiwa, tugasnya dibantu satu wakil. Sedangkan, daerah yang melebihi 250 ribu jiwa dapat menggunakan dua wakil. Proses seleksi hampir sama dengan wagub, namun wakil kepala daerah tingkat bupati dan kota ditentukan oleh gubernur.
Berkaca dari aturan tersebut, ada enam kabupaten dan kota di Kalsel yang bakal memiliki dua wakil kepala daerah yakni Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Samahuddin menilai, adanya ketentuan baru ini membuat tugas KPU akan semakin mudah dan murah. Pertama KPU hanya akan melaksanakan verifikasi terhadap kandidat calon gubernur saja tanpa ada kandidat wakil gubernur. Kedua biaya juga bisa jadi lebih murah karena kertas suara hanya akan diisi oleh foto dan nama calon gubernur saja.
“Tapi dengan aturan ini bisa saja kandidat calon gubernur akan makin banyak, misalnya ada kandidat yang tadinya ingin jadi calon wagub saja tapi akhirnya memilih jadi calon gubernur karena merasa punya massa,” paparnya.
Selain bisa lebih mudah dan murah, Perppu baru juga punya konsekuensi yakni perubahan anggaran. Samahuddin menyebut pihaknya saat ini sedang dalam proses pengajuan perubahan anggaran kepada DPRD Kalsel. Pasalnya ada materi uji publik amanat dari Perppu yang sebelumnya tidak dianggarkan oleh KPU Kalsel. Kedua soal kampanye dalam Perppu ternyata KPU yang menyiapkan baik dari segi pendanaan maupun soal waktu dan tempatnya.
“Jadi biaya kampanye nanti harus dari KPU yang menangani, tapi tidak menutup kemungkinan kandidat menyiapkan kampanye sendiri,” terangnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Arsyadi menilai, jika nantinya Provinsi Kalsel memiliki dua wakil gubernur maka jangkauan pemprov bisa lebih luas. Wagub nantinya bisa berbagi tugas baik berdasarkan wilayah atau berdasarkan bidang kerja.
“Dalam aturan kan bisa satu atau dua wakil gubernur, tapi kalau ditambah wagubnya menjadi dua mungkin bisa lebih luas,” ucapnya saat ditemui Radar Banjarmasin, kemarin.
Menurut Arsyadi, jika wagub ada dua maka nantinya bisa ada pembagian wilayah. Ia memberikan contoh wagub wilayah I akan mengawasi pembangunan di wilayah kabupaten Banua Enam. Sementara wagub wilayah II akan mengawasi pembangunan di wilayah kabupaten seperti Barito Kuala, Banjarmasin, Banjarbaru hingga ke Kotabaru.
“Bisa juga per bidang, tapi soal petunjuk detailnya kan kita belum tahu karena PP dan Permennya belum ada,” ujarnya.
Meski nantinya Kalsel akan memiliki dua wagub, namun Arsyadi memastikan posisi sekda tidak akan tergusur. Arsyadi menyatakan, sekda adalah dapur administrasi pemprov. Tugasnya bagaimana arus administrasi bisa berjalan baik.
“Jadi tugasnya berbeda dengan wakil gubernur, posisi sekda kan dapurnya administrasi,” cetusnya.
Mengenai kepastian berapa jumlah wagub, Arsyadi menyatakan sepenuhnya nantinya merupakan kewenangan gubernur dan membahasnya dengan DPRD. Namun berkaca dari pengalaman selama ini, sebenarnya satu wagub sudah cukup untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan kondisi yang ada sekarang tetap bisa jalan. Yang jelas Kalsel bisa dua wagub, tapi boleh juga kalau mau satu saja,” terangnya. (rdb/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment