Gubernur Kalsel H Rudy Arifin |
Penundaan persidangan ini terkait, tidak bisanya gubernur untuk berhadir sebagai saksi dipersidangan bansos, dikarenakan ada acara di Jakarta yang tidak bisa diwakilkan, kata Majelis Hakim Tongani yang akan menyidangkan terdakwa Mukhlis Gafuri mantan sekda Kalimantan Selatan, Anang Bahranie mantan kabiro kesra tahun 2010 , Sarmili dan Firi Rifani.
Ketika ditanya MK dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel Armadha SH, membenarkan tidak bisa berhadirnya Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari sekertasris daerah, bahwa gubernur tidak bisa berhadir menjadi saksi karena ada acara LHP di Jakarta yang tidak bisa diwakillkan.
"Jadi semua sidang bansos hari ini ditunda semua, kita tunggu saja, tetapi kalu sudah tiga kali pemanggilan tidak bisa berhadir akan kita panggil paksa" kata Armadha.
Ketika ditanya MK mengenai sudah disumpahnya Gubernur Rudy Arifin sewaktu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan, serta boleh tidak menghadiri persidangan karena sudah disumpah ?
Armadha mengatakan memang kalau sudah disumpah oleh pihak penyidik, saksi boleh tidak menghadiri persidangan, tetapi dalam hal ini pihak terdakwa dan hakim pengadilan Tipikor meminta kepada kita untuk menghadirkan Gubernur selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Sehingga sebagai Jaksa Penuntut kami menurut apa yang dimintakan oleh Hakim dan Pihak terdakwa, dan ini sudah dua kali pemanggilan, pertama hari Selasa kerena masih ada kesibukan di Jakarta jadi Gubernur tidak bisa berhadir , dan untuk hari Kamis tidak ada pemberitahuan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. kata Armadha.
Padahal, seperti diketahuai persidangan bansos kesra kalsel tahun 2010 dilaksanakan setiap hari Selasa, Kamis dan Jumat, tetapi sampai hari Jumat (21/11/2014) dari pantauan MK di Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak ada persidangan.(ags)
0 komentar:
Post a Comment