Jaksa Agung HM Prasetyo |
Prasetyo ingin kejaksaan punya kewenangan menyadap sejak tahap penyelidikan. Kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Izin teknis penyadapan diatur Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sementara di KUHP disebut Jaksa tak punya kewenangan menyadap jika kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau Kejaksaan diberikan izin melakukan penyadapan, mungkin akan memudahkan kita melakukan penangkapan," kata Prasetyo di press room Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).
Seperti diketahui, alat penyadap yang relatif canggih sudah dimiliki Kejagung. Kejaksaan kini menunggu revisi KUHP dan KUHAP, agar alat itu bisa digunakan.
"Tapi tidak percuma juga, karena kita fungsikan untuk melacak buronan korupsi," jelasnya.
Sayangnya, dia belum bisa memastikan bakal meminta secara resmi agar DPR merevisi pasal soal penyadapan di KUHP dan KUHAP tersebut. "Kita lihat nanti, karena itu politik. Yang jelas Kejaksaan harus eksis dan besar," kata dia.
Prasetyo menjamin bila diberi kewenangan menyadap maka Kejaksaan akan menggunakannya dengan penuh tanggung jawab.
Menurut dia, penyadapan sangat penting untuk pengungkapan tindak pidana. Sehingga bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT), selayaknya KPK.
"Kalau tangkap tangan lebih enak, beda dengan kami harus melakukan penyelidikan. Kalau tangkap tangan langsung ada barang bukti dan bisa langsung dijebloskan ke tahanan," ujarnya.(metronews/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment