Ketika Nurul Hidayah Mendengarkan Tuntutan Jaksa (ags) |
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukumnya Ali Murtadlo SH dihadapan Majelis Hakim Abdul Siboro dan jaksa penuntut umum Abdon Califari SH, yang diwakili Agung, SH mengatakan bahwa latar belakang kliennya sampai berbuat begitu dikarenakan faktor ekonomi, di mana gaji yang diterimanya bekerja di PNPM MP selama ini dirasakan sangat tidak seimbang dengan beban kerja yang diembannya.
Ali, mengatakan bahwa kliennya sudah bekerja selama 5 tahun, pada tahun pertama hanya di gaji Rp. 500.Ribu perbulan, baru sekitar bulan Agustus tahun 2013 mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta perbulan, sedangkan uang yang dikelola jumlahnya sangat besar
Sebab yang terjadi dengan klien saya, bebannya sangat berat namun penghargaan yang diterimanya tidak sesuai. Padahal kalau menurut filosof hukum Thomas Aquinas menyatakan keadilan asas profesionalitas seharusnya beban yang diberikan sepadan dengan apa yang didapat,” kata Ali.
Dia berharap pembelaan yang disampaikan dalam persidangan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.Apa yang telah disampaikan bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan terhadap kliennya,” harapnya.
Sementara mendengar pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH dari Kejari Batulicin mengatakan akan menyiapkan tanggapan pada sidang berikutnya. “Kami akan siapkan tanggapan pada sidang berikutnya,” ujar katanya.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Nurul Hidayah selaku Bendahara UPK Kecamatan Batulicin melakukan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank terdapat penyimpangan berupa penarikan dana UEP yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara/ Daerah atas Dugaan Penyimpangan atas pelaksanaan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank pada tahun 2013 sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
|
Penarikan dana UEP tidak tercatat oleh Bendahara
pada buku Kas Harian UEP.
|
Rp .71.450.000,-
|
2.
|
Dana SPP tidak disetorkan ke Bank.
|
Rp. 58.205.500,-
|
3.
|
Penarikan dana UEP tidak dicatat oleh bendahara pada
Buku Kas Harian UEP.
|
Rp .60.000.000,-
|
4.
|
Pengeluaran yang tidak jelas penggunaannya.
|
Rp. 25.503.500,-
|
JUMLAH
|
Rp.215.159.000,-
|
Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan audit keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor : SR-402/PW16/5/2014 tanggal 22 Agustus 2014 telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan bendahara PNPM MP Kecamatan Batulicin sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cabang Batulicin yang salah tetapi tidak dimusnahkan.
Sehingga Nurul dengan leluasa dapat mengambil uang di Bank Kalsel tanpa hambatan, karena slip pengabilan telah ditandatangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah, Zarkani selaku Fasilitator Kecamatan dan Saidillah selaku Wakil Pengurus Kelompok.(ags)
0 komentar:
Post a Comment