Hosting Unlimited Indonesia

Yudi Setiawan Dikirim Ke LP Porong

Written By Unknown on Saturday, March 15, 2014 | Saturday, March 15, 2014

Yudi setiawan
Banjarmasin - Terpidana kasus korupsi alat peraga dan sarana olahraga di Dinas Pendidikan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Yudi Setiawan di eksekusi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Rabu (12/3).

“Jalan eksekusi cukup alot, karena terpidana mengulur-ulur waktu dan saat itu ia juga didampingi dari beberapa tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta beberapa penasihat hukumnya,” ucap Ketua Tim Eksekusi Kejari Marabahan, Mauladi, ketika dikorfirmasi wartawan.

Ketika dilakukan eksekusi, beber Mauladi, posisi terpidana berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Madaeng Surabaya. Kemudian dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Porong Sidoarjo, berdasarkan aturan yang pihak jaksa dapatkan kalau yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga dan sarana olahraga di Disdik Kabupaten Batola.

“Berdasarkan keputusan MA yang menyatakan kalau tahanan Yudi Setiawan dipindahkan ke Rutan Madaeng, untuk memudahkan penyidik dari Kejari Surabaya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, karena Yudi juga terjerat kasus korupsi mengenai Bank BJB yang saat ini tengah ditangani Kejari Surabaya,” paparnya.

Saat eksekusi, Mauladi mengatakan, tim dibantu Pidsus Kejari Surabaya serta pihak Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Timur dan dibantu beberapa anggota Polres Surabaya. “Yudi saat dieksekusi didampingi penasihat hukumnya dan tim LPSK, namun itu tidak berpengaruh, sebab Yudi dinyatakan sebagai saksi korban itu dikasus yang lain bukan pada saat kasus di Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Menurut Mauladi, Yudi dieksekusi oleh tim jaksa Marabahan, karena putusan  Mahkamah Agung (MA) RI, yang telah turun menyatakan menolak kasasi yang diajukan Yudi, terpidana perkara korupsi pengadaan alat peraga dan buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito.

Itu terlihat pada petikan putusan kasasi MA yang diterima pihak PN Banjarmasin, tertanggal 4 Februari 2014, dengan  majelis hakim yang diketuai Dr HM Imron Anwari  SH SPN MH,  memutuskan menghukum Yudi Setiawan selama  5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu,  Yudi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar  Rp1 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa selama waktu 1 bulan maka digantikan kurungan penjara selama 1 tahun.

Terpidana  dinyatakan bersalah melanggar pasal  2 ayat 1  UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan putusan MA tersebut sama atau menguatkan putusan tingkat I (PN) dan tingkat II (PT). (gmp/mk)
 

0 komentar: