Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menyelidiki dan menetapkan sejumlah oknum pejabat negara sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pengembangan sisi udara Bandara Muara Bungo, Jambi, yang lelangnya dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tahun 2013.
Desakan dikemukakan Direktur Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA),Uchok Sky Khadafi,
karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerlihatkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar. Selain itu, proses tender juga diduga tidak dilaksanakan dengan semestinya.
"Walaupun kerugian negara ini telah dikembalikan ke kas negara, tetapi unsur pidananya ketika mereka
melakukan dugaan korup, tidak hilang. Harus dilanjutkan oleh aparat hukum," katanya di Jakarta, Minggu (9/11).
Menurut Uchok, potensi kerugian negara diperoleh dari kekurangan pekerjaan pemotongan bukit, pembuangan, dan
pemadatan CBR 6 persen, belum dapat diyakini kewajarannya.
Seharusnya, volume terpasang atas pekerjaan pemotongan bukit, pembuangan, dan pemadatan CBR 6 persen pada
paket pekerjaan pengembangan sisi udara Bandara Muara Bungo (Reguler) sebesar 139.774,86 m3.
Tapi ternyata, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 76.025,17 m3, dengan harga satuan Rp 63.058,02/m3.
Atau kelebihan pembayaran (markup) senilai Rp 4.793.996.990,47 x Rp 63.058,02.
"Selain itu, sebetulnya PT.MRC juga tidak layak sebagai pemenang tender karena banyak melanggar peraturan dan
proses lelang," katanya.
Uchok kemudian menuturkan, pada tahap evalusai penawaran, satu perusahaan yaitu PT Famili Group Utama (PT FGU), dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan metodologi pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan dua perusahaan lain yaitu PT Rama Utama Mandiri (PT RUM) dan PT Idee Mumi Pratama (PT IMP) dinyatakan
gugur pada tahap evaluasi kualifikasi karena tidak melampirkan Monthly Certificate (MC) sebagai bukti memiliki pengalaman dan kemampuan melaksanakan pekerjaan pemotongan tanah minimal 100.000 m3 sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Selanjutnya PT MRC dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi senilai Rp15.114.283.000,00.
Namun dari basil penelitian terbadap dokumen penawaran PT MRC, diketahui masa berlaku jaminan penawaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dalam Lembar Data Pemilihan (LOP) dipersyaratkan masa berlaku jaminan penawaran 74 hari kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
Selain itu, dalam Summary Report Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diketahui batas akhir pemasukan
dokumen penawaran 4 April 2013. Sehingga masa berlaku jaminan penawaran seharusnya dimulai sejak tanggal 4 April 2013 sampai 16 Juni 2013.
Sementara jaminan penawaran yang
PT MRC dari PT Raya Insurance (PT RI) Nomor 80.827.0313.13-15720, masa berlakunya dimulai 1 April 2013 sampai 13
Juni 2013.
Dengan demikian PT MRC seharusnya gugur pada tahap evaluasi administrasi. "PT RUM dan PT IMP digugurkan pada tahap
evaluasi kualifikasi dengan alasan tidak melampirkan MC. Sedangkan PT MRC sendiri selaku pemenang juga tidak meng-upload dokumen MC tersebut namun diluluskan oleh panitia pengadaan," katanya.
Dengan demikian PT MRC seharusnya juga gugur pada tahap evaluasi kualifikasi dan lelang dinyatakan gagal.(jpnn/mk)
KPK Diminta Usut Proyek Bandara Muara Bungo
Written By Unknown on Monday, November 10, 2014 | Monday, November 10, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment