Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak semua pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran untuk pelaksanakan pemilihan kepala daerah,
karena Perppu Nomor 1/2014 belum disetujui DPR.
"Sejumlah pemda
belum menganggarkan untuk Pilkada langsung. Mereka belum yakin
menganggarkan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah mengikuti
rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II DPR,
Senin (24/11).
Dia menambahkan keputusan pemda itu menunggu hasil
pembahasan Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada. Jika DPR menyetujui
peraturan itu, pemda akan menganggarkannya.
"Anggaran Pilkada
langsung itu murni bersumber dari anggaran daerah. Kalau tidak
dianggarkan, Pilkada langsung di daerah tidak dapat dilaksanakan,"
ujarnya yang belum bersedia membeberkan nama daerah yang belum bersedia
mengalokasikan anggaran untuk pilkada langsung.
Husni
mengemukakan sebanyak 196 kabupaten dan kota, serta 8 provinsi
menyelenggarakan pilkada langsung. Penyelenggara pemilu masih melakukan
pendekatan dengan pemda yang masih ragu menganggarkan pelaksanaan
Pilkada 2015.
"Lobi masih terus berjalan," katanya.
Ketua
Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman minta KPU RI menyiapkan tiga pilihan
terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena
belum tentu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
1/2014 tentang Pilkada disetujui DPR.
"KPU harus mempersiapkan
tiga opsi dalam menyelenggarakan Pilkada secara serentak di daerah. Opsi
pertama bila Perppu Nomor 1/2014 diterima, kedua bila ditolak dan
ketiga bila diterima dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Politisi
Golkar itu mengemukakan bila DPR menerima peraturan itu, maka mekanisme
yang digunakan berjalan norman. Sebaliknya, KPU harus menggunakan
mekanisme khusus bila peraturan itu ditolak DPR.
"Januari 2015 peraturan itu baru dibahas DPR. Mudah-mudah tidak sampai dua bulan, DPR sudah memutuskan," ujar Rambe. [Ant/L-8]
KPU Tidak Semua Pemda Siap Menganggarkan Pilkada
Written By Unknown on Thursday, November 27, 2014 | Thursday, November 27, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment