Arief saat berbicara dengan PH (agus) |
Dalam persidangan yang mana terdakwa Arief Saifuddin alias Ipung di duga merupakan bandar narkoba akhirnya di vonis oleh Majelis Hakim pengadilan negeri Banjarmasin .Rabu (26/11/2014)
Amar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Abdul Siboro SH MH, memvonis terdakwa Arief Saifuddin alis Ipung dengan hukuman selama 10 tahun penjara, dan didenda sebanyak 1 miliar subsider 6 bulan.
Mengenai tuntutan Majelis Hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum Supriadi SH yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa melanggar pasal 112 tidak terbukti dan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor .35 tahun 2009 tentang narkoba.
Mendengar atas vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro, Arief langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan keterangan terdakwa, dihadapan majelis hakim ketika dimintai keterangan mengatakan, bahwa dirinya ditangkap saat baru datang dari bandara Syamsuddin Noor, dan ketika itu berdiri didepan pintu gerbang keluar dan ditangkap pihak kepolisian karena disamping dia berdiri terdapat paketan sabu sabu denga berat 5 Gram lebih.
"Masa saya hanya berdiri disamping ada sabu sabu, terus dikatakan bahwa sabu itu milik saya dan divonis hakim 10 tahun ini aneh", kata Arief sesaat setelah vonis (ags)
0 komentar:
Post a Comment